Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Soal Bayan Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran di Sragen, Inspektorat: Bisa Sanksi Teguran-Pemberhentian

Bayan yang pimpin deklarasi dukungan Prabowo-Gibran disebut bisa disanksi teguran hingga pemberhentian. Ini disebutkan Inspektorat Sragen.

Istimewa
Seorang perangkat desa di Sragen memimpin deklarasi kelompok tani untuk mendukung salah satu capres-cawapres di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Inspektorat Kabupaten Sragen belum menerima laporan terkait kasus perangkat desa pimpin deklarasi dukungan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024. 

Sehingga mereka belum bisa melakukan tindak lanjut. 

"Untuk Perangkat Desa Jirapan sampai saat ini, kami Inspektorat belum menerima laporan, terkait hal tersebut coba nanti kami koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Dinas PMD," kata Inspektur Daerah Sragen, Badrus Samsu Darusi.

Lanjutnya, secara umum, sikap perangkat desa tersebut bisa diberi sanksi teguran hingga pemberhentian berdasar undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Komentar Bupati Sragen Yuni Soal Bayan Desa Pimpin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sudah Ditegur

Dalam kasus Perangkat Desa Jirapan ini, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima.

"Aturan dan sanksinya sudah jelas ya, kalau secara umum pelanggaran aturan tersebut, disana ada teguran sampai dengan pemberhentian untuk sanksi secara umum," jelasnya.

"Untuk masalah kasus tersebut, kami belum bisa memberi informasi kan harus melihat fakta di lapangan seperti apa, tindakan di lapangan seperti apa," tambahnya.

Badrus mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk selalu menjaga sikap dan netralitas di masa Pemilu 2024 yang semakin dekat.

Bupati Sayangkan

Seorang perangkat desa di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen blak-blakan mendeklarasikan untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Perangkat desa tersebut adalah Setyo Widodo, seorang kepala dusun II di Desa Jirapan.

Lantas, apakah ia akan dikenai sanksi karena bersikap tidak netral?

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, perangkat desa tersebut sebelumnya sudah diberi teguran oleh Bawaslu Sragen.

Terkait sanksi, menurutnya akan diputuskan oleh kepala desa.

"Bayan itu tadi sudah saya tanyakan ke Bawaslu, mudah-mudahan nanti ada tindak lanjut, kalau kemarin katanya ditegur, dan diserahkan ke kepala desa untuk diberi teguran (sanksi)," katanya, Kamis (23/11/2023).

Yuni menyanyangkan sikap perangkat desa tersebut, terlebih saat ini, suasana politik semakin menghangat.

Ia menuturkan perangkat desa boleh menentukan pilihan akan mendukung siapa, namun tidak perlu ditunjukkan secara jelas.

"Kita sebagai simptisan kan punya pilihan, bukan berarti kemudian cetho melo-melo (terang-terangan) dideklarasikan dan sebagainya, apalagi sudah jelas kalau dia perangkat desa, kepala desa, dan sebagainya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono mengatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal tindakan perangkat desanya.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menentukan sanksi.

"Tentu surat rekomendasinya juga ditembusi ke PMD, maka saya akan komunikasi dengan PMD, saya menunggu petunjuk seperti apa," jelasnya.

"Apa yang disampaikan PMD kepada kami, apakah nanti akan diserahkan ke inspektorat ya tentunya saya akan mengikuti," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved