Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Komentar Bupati Sragen Yuni Soal Bayan Desa Pimpin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sudah Ditegur

Bupati Yuni ikut menanggapi soal perangkat desa yang memimpin deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran. Dia menyebutkan sanksi diserahkan Kades.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui TribunSolo.com. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang perangkat desa di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen blak-blakan mendeklarasikan untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Perangkat desa tersebut adalah Setyo Widodo, seorang kepala dusun II di Desa Jirapan.

Lantas, apakah ia akan dikenai sanksi karena bersikap tidak netral?

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, perangkat desa tersebut sebelumnya sudah diberi teguran oleh Bawaslu Sragen.

Terkait sanksi, menurutnya akan diputuskan oleh kepala desa.

"Bayan itu tadi sudah saya tanyakan ke Bawaslu, mudah-mudahan nanti ada tindak lanjut, kalau kemarin katanya ditegur, dan diserahkan ke kepala desa untuk diberi teguran (sanksi)," katanya, Kamis (23/11/2023).

Yuni menyanyangkan sikap perangkat desa tersebut, terlebih saat ini, suasana politik semakin menghangat.

Ia menuturkan perangkat desa boleh menentukan pilihan akan mendukung siapa, namun tidak perlu ditunjukkan secara jelas.

"Kita sebagai simptisan kan punya pilihan, bukan berarti kemudian cetho melo-melo (terang-terangan) dideklarasikan dan sebagainya, apalagi sudah jelas kalau dia perangkat desa, kepala desa, dan sebagainya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono mengatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal tindakan perangkat desanya.

Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menentukan sanksi.

Baca juga: Nasib Perangkat Desa yang Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu Serahkan Sanksi ke Kades

"Tentu surat rekomendasinya juga ditembusi ke PMD, maka saya akan komunikasi dengan PMD, saya menunggu petunjuk seperti apa," jelasnya.

"Apa yang disampaikan PMD kepada kami, apakah nanti akan diserahkan ke inspektorat ya tentunya saya akan mengikuti," tambahnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sragen belum menerima laporan terkait kasus ini, sehingga belum bisa melakukan tindak lanjut. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved