Pemilu 2024
Anies Baswedan Minta Pejabat KPK yang Terbukti Melanggar Hukum Harus Mengundurkan Diri
Menurut dia, pejabat KPK sebelum dilantik harus menandatangani surat pengunduran diri jika terbukti melanggar etik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebut pejabat KPK yang melanggar hukum harus mengundurkan diri.
Menurut dia, pejabat KPK sebelum dilantik harus menandatangani surat pengunduran diri jika terbukti melanggar etik.
Baca juga: Serangan Balik Anwar Usman Disebut Bisa Perburuk Citra MK dan Dirinya Sendiri
"Saya pernah menjadi komite etik, menjaga apa? Menjaga kepatutan KPK," kata Anies saat menghadiri acara milenial dan Gen-Z di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Anies juga menilai KPK harus dijaga karena menjaga Indonesia dari korupsi.
"Ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yg berdasarkan pada keserakahan," tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Soal Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Ditunda karena Pelapor Mangkir
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan penyebab korupsi itu ada tiga yakni kebutuhan, keserakahan, dan terjebak sistem.
"Yang ditangani KPK mayoritas karena keserakahan, angkanya besar-besar," ujar dia. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.