Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Anies Baswedan Minta Pejabat KPK yang Terbukti Melanggar Hukum Harus Mengundurkan Diri

Menurut dia, pejabat KPK sebelum dilantik harus menandatangani surat pengunduran diri jika terbukti melanggar etik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukkan nomor urut 1 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebut pejabat KPK yang melanggar hukum harus mengundurkan diri.

Menurut dia, pejabat KPK sebelum dilantik harus menandatangani surat pengunduran diri jika terbukti melanggar etik.

Baca juga: Serangan Balik Anwar Usman Disebut Bisa Perburuk Citra MK dan Dirinya Sendiri

"Saya pernah menjadi komite etik, menjaga apa? Menjaga kepatutan KPK," kata Anies saat menghadiri acara milenial dan Gen-Z di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Anies juga menilai KPK harus dijaga karena menjaga Indonesia dari korupsi.

"Ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi yg berdasarkan pada keserakahan," tegasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Soal Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Ditunda karena Pelapor Mangkir

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan penyebab korupsi itu ada tiga yakni kebutuhan, keserakahan, dan terjebak sistem.

"Yang ditangani KPK mayoritas karena keserakahan, angkanya besar-besar," ujar dia. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved