Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Usulan UMK Solo Naik Tak Sampai Rp 100 Ribu, Serikat Buruh Kecewa: Kehidupan Buruh Semakin Berat

Usul Gibran soal UMK Solo kurang dari Rp 100 ribu, Serikat Buruh Kecewa dan sebut hidup buruh semakin berat.

|
Thinkstock
Ilustrasi UMK Solo 2020 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2024 hanya Rp 94.902. Serikat buruh pun kecewa dengan usulan ini.

Kepala Disnaker Kota Solo Widyastuti menjelaskan perhitungan UMK Solo menggunakan indeks alpha paling tinggi. Meski begitu, kenaikannya hanya 4,36 persen.

“Untuk usulan UMK  2024 kota Surakarta  sudah ditetapkan dengan alpha 0,30. Dengan kenaikan 4.l,36 persen dari tahun sebelumnya,” ungkapnya melalui pesan singkat Sabtu (25/11/2023).

Usulan ini telah dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rencananya usulan ini akan disahkan pada 30 November 2023 mendatang.

Baca juga: Soal Usulan UMK Sragen 2024 Jadi Rp 2.049.000, Buruh Sebut Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak 

“Dari Rp 2.174.169 menjadi Rp 2.269.070,- 

Usulan penetapan UMK Surakarta sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah. Menunggu penetapan  dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November 2023,” jelasnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi mengaku kecewa dengan usulan ini. Menurutnya dengan UMK ini kehidupan buruh akan semakin berat.

“Ya, kami kecewa karena tahun depan kehidupan kaum buruh di surakarta akan semakin berat. Bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari saja akan sulit,” tuturnya.

Baca juga: Dewan Pengupahan Sudah Rapat, Besaran UMK Wonogiri 2024 Telah Diusulkan, Berapa? 

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 membuat serikat buruh makin tak memiliki ruang gerak untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Sebab, perhitungan hanya didasarkan pada sejumlah variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berbeda dengan PP nomor 36 tahun 2021 dimana penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

“PP 51 telah mengunci upaya-upaya untuk buruh mendapatkan upah layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved