Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata KPU dan PDIP Boyolali soal Sosok Ketua PPS yang Pasang Foto Ganjar-Mahfud di Status WA

Ketua PPS Desa Gumukrejo Boyolali yang memasang foto pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tidak terafiliasi dengan partai politik apapun. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Tangkapan layar status WA Ketua PPS Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali yang menggunggah foto Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali yang memasang foto pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di status WhatsApp (WA) tidak terafiliasi dengan partai politik apapun. 

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti.

Kepastian tersebut didapatkan saat sebelum ketua PPS tersebut resmi dilantik. 

"Sudah dipastikan sebelum menjadi anggota PPS, tidak masuk keanggotaan partai politik," kata Maya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/11/2023).

Ketua PPS Desa Gumukrejo, untuk diketahui, melakukan aksi memasang foto Ganjar Pranowo - Mahfud MD di status WA-nya. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Mulai Kampanye dari Merauke, Ini Penjelasan TPN Ganjar-Mahfud MD

Itu pun dilengkapi dengan keterangan yang bernada kampanye : 

Capres no. urut 3. siji PESTI, loro JODO, telu WAHYU. PAK GANJAR & PAK MSNFUD entuk wsnyu PRESIDEN

Ketua PPS Desa Gumukrejo pun kemudian dipanggil oleh KPU untuk melalui proses klarifikasi atas unggahan di status WA itu. 

Ketua PPS itu dengan sadar memasang sendiri foto itu di status WA-nya.

"Dia mengakui kesalahannya, dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya," tutur dia.

Baca juga: Pasang Foto Ganjar-Mahfud di Status WA, Ketua PPS Dapat Teguran Keras KPU Boyolali

Hanya saja, dia tak mengetahui jika hal itu dilarang karena terkait dengan netralitas penyelenggara dan berdampak luas.

Maya pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua PPS Desa Gumukrejo itu.

Peringatan keras  merupakan tingkat dua bagi pelanggar.

Terlebih tindakan ketua PPS Desa Gumukrejo melanggar PKPU nomor 12 tahun 2023.

Adapun Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta mengatakan ketua PPS itu bukanlah kader PDI P Boyolali.

Pihaknya pun berharap seluruh penyelenggara pemilu bekerja secara profesional.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved