Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran
Penggugat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru tegaskan dirinya tidak ada hubungan dengan sosok Gibran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM - Almas Tsaqibbirru menegaskan kembali bahwa gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia Capres-Cawapres yang akhirnya melenggangkan sosok Gibran Rakabuming Raka tidak berhubungan dengan sang Putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.
Dalam sebuah kesempatan baru-baru ini Almas juga membongkar bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan sosok Wali Kota Solo tersebut maupun dengan orang dekat Gibran.
Bahkan saat gugatannya tentang batas usia Capres-Cawapres disetujui MK hingga melenggangkan Gibran untuk maju sebagai Cawapres. Ia tidak pernah dihubungi oleh pihak Gibran.
"Tidak ada. Boro-boro Mas Gibran atau timnya saja tidak pernah kasih terima kasih. Maksudnya ucapan terima kasih, gitu," ungkap Almas, Kamis (30/11/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Amien Rais Kritik Keras Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024, Sebut MK Berikan Karpet Merah
Apa yang dilakukannya di MK ditegaskan oleh Almas tidak untuk Gibran saja.
Tetapi juga untuk masyarakat luas di kemudian hari yang ingin maju sebagai Capres mauypun Cawapres.
"Kalau berjasa mungkin, bukan untuk beliau saja dan bisa untuk tahun-tahun yang akan datang," tegas Almas.
Ia sekali lagi membantah adanya hubungan antara dirinya dengan Gibran seperti yang beredar luas belum lama ini.
Baca juga: Bapaslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Daftar KPU Besok Pagi, Didampingi Para Ketua Umum Partai
"Isu-isu itu tidak benar (ada hubungan) ucapan terima kasih enggak, apalagi jadi kerabat beliau," pungkasnya.
(*)
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan EksepsiĀ |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.