TOPIK
Sidang Gugatan Gibran dan Almas
-
Almas Tsaqibbirru, tergugat I dalam gugatan Rp 204 triliun, telah diberitahu keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran.
-
Pihak Almas Tsaqibbirru menyarankan penggugat gugatan Rp 204 triliun untuk memperbaiki pokok gugatan dan mengajukan kembali ke pengadilan.
-
Pihak Almas Tsaqibbirru kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Solo yang mengabulkan eksepsi Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 204 triliun.
-
Pengadilan Negeri Solo menyarankan pihak Ariyono Lestari, penggugat gugatan Rp 204 triliun ke Gibran, Almas, dan KPU bisa melayangkan gugatan ke PTUN.
-
Masalah legal standing membuat Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat putusan gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari.
-
Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan Rp 204 triliun yang diajukan Ariyono Lestari.
-
Menilik dari subtansi tuntutan, Bambang menjelaskan bahwa gugatan itu bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kabar tersebut diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt telah diputus oleh Majelis Hakim
-
Pihak penggugat kasus gugatan Rp 204 triliun mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang akan diberikan Almas.
-
Alih-alih terbebani, Almas Tsaqibbiru justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah kepada penggugat
-
Gugatan sebesar Rp 204 triliun dinilai tak masuk akal menjadi alasan pihak Almas Tsaqibbirru tutup pintu mediasi.
-
Kuasa Hukum Penggugat Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru, Andhika Dian Prasetyo menyatakan tidak akan menempuh jalan damai
-
Mediasi ulang akan dilangsungkan dalam proses hukum gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.
-
Sosok Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya tidak terlihat dalam proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp 204 Triliun
-
Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo.
-
Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Solo.
-
Pihak Ariyono Lestari, penggugat dalam perkara gugatan Rp 204 triliun tetap ingin melanjutkan proses hukum kasus dengan tergugat Gibran dan Almas.
-
Penggugat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru tegaskan dirinya tidak ada hubungan dengan sosok Gibran.
-
Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana perkara gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo.
-
Sidang perdana gugatan MK Rp204 Triliun di Solo berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta. Gibran diwakilkan Kuasa Hukum.
-
Perkara gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari akan disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Solo.
-
Persidangan gugatan pada Gibran dan Almas Rp 204 Triliun akan dimulai pada 30 November mendatang di PN Solo.
-
Pengadilan Negeri Solo saat ini sedang melanjutkan proses lanjutan sebelum gugatan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT disidangkan.
-
Berkas gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan disidangkan Pengadilan Negeri Solo.
-
Cawapres KIM, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan warga solo, Ariyono Lestari terhadapnya ke Pengadilan Negeri Solo.
-
Warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo.