Berita Klaten
3 Pengedar Obat Keras Hexymer Lintas Provinsi Diciduk di Klaten dan Sleman, Terancam 12 Tahun Bui
Hexymer sendiri merupakan obat yang masuk daftar G atau obat keras. Sehingga dilarang untuk dikonsumsi secara bebas
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Obat tersebut ia bungkus secara ecer, per bungkus isi 100 butir dan dijual kembali Rp250 ribu.
Ia sendiri bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 ribu.
Baca juga: Pakai Knalpot Brong, 4.109 Kendaraan Kena Tilang di Klaten, Pelaku Didominasi Pelajar
"Awal mula karena keuntungan, jadi tertarik," ungkapnya.
Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dengan meringkuk di sel penjara.
Ketiganya dikenakan Undang-undang Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
Dengan ancaman penjara selama 12 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain 3 pengedar obat, per Oktober hingga November 2023 pihak kepolisian juga mengamankan 12 tersangka lain dalam kasus narkotika.
"Ada 11 laporan polisi, dengan total tersangka ada 15 orang," ujar Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni.
Barang bukti yang diamankan diantaranya Hexymer dan pil koplo 3.147 butir, psikotropika 6 butir, sabu 7.71 gram, sinte 25,8 gram, ekstasi 1,69 gram.
"Total barang bukti, jika di nominal kan sekitar Rp27 juta," pungkasnya.
(*)
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Merawat Sejarah, Bupati Sri Mulyani Berencana Buat Museum di Kompleks GBK Klaten Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.