Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

3 Pengedar Obat Keras Hexymer Lintas Provinsi Diciduk di Klaten dan Sleman, Terancam 12 Tahun Bui

Hexymer sendiri merupakan obat yang masuk daftar G atau obat keras. Sehingga dilarang untuk dikonsumsi secara bebas

Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Hexymer, obat keras yang diamankan dari tiga pengedar lintas provinsi. Obat ini sedang menjadi tren di kalangan remaja di wilayah Jateng. 

Obat tersebut ia bungkus secara ecer, per bungkus isi 100 butir dan dijual kembali Rp250 ribu.

Ia sendiri bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 ribu.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, 4.109 Kendaraan Kena Tilang di Klaten, Pelaku Didominasi Pelajar

"Awal mula karena keuntungan, jadi tertarik," ungkapnya.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dengan meringkuk di sel penjara.

Ketiganya dikenakan Undang-undang Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

Dengan ancaman penjara selama 12 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain 3 pengedar obat, per Oktober hingga November 2023 pihak kepolisian juga mengamankan 12 tersangka lain dalam kasus narkotika.

"Ada 11 laporan polisi, dengan total tersangka ada 15 orang," ujar Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Hexymer dan pil koplo 3.147 butir, psikotropika 6 butir, sabu 7.71 gram, sinte 25,8 gram, ekstasi 1,69 gram.

"Total barang bukti, jika di nominal kan sekitar Rp27 juta," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved