Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Segera Tukar! Uang Logam Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Ada mata uang logam yang sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia per hari ini 1 Desember 2023.

Kolase Tribun Trends/Ist
Uang rupiah koin Rp 500 dan Rp1.000 dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. 

TRIBUNSOLO.COM - Ada mata uang Rupiah logam yang sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia per hari ini 1 Desember 2023.

Diketahui uang tersebut adalah uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Baca juga: Pria di Pringsewu Nekat Curi HP Pedagang Sembako, Butuh Uang untuk Bayar Angsuran Bank

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

 

Daftar uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.
Daftar uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.

Dilansir dari KompasTV, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Dalam rilisnya, BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam bisa melakukan penukaran di bank.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin.

Baca juga: Tak Diminta Kembalikan Uang, Penipu Program PSN di Sragen Ngaku Uang Dipakai Hidupi 2 Anak 

Uang koin Rp 500 tahun 1991 tak lagi berlaku.
Uang koin Rp 500 tahun 1991 tak lagi berlaku.

 

Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.

BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh.

Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal.

Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.

Ilustrasi Bank Indonesia.
Ilustrasi Bank Indonesia.
Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved