Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Pria di Pringsewu Nekat Curi HP Pedagang Sembako, Butuh Uang untuk Bayar Angsuran Bank

Pria asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung diamankan polisi, setelah nekat mencuri HP milik pedagang sembako.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku pencurian handphone diamankan Mapolsek Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

TRIBUNSOLO.COM - Pria asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung diamankan polisi.

Pasalnya, pelaku nekat mencuri handphone (HP) milik pedagang di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

Baca juga: Saat Hujan, Viaduk Gilingan Solo Kerap Tergenang, Dinas PUPR Akan Tambah Pompa Air

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi mengatakan, pelaku pencurian HP tersebut berinisial AF (37) warga Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu .

Pelaku, ditangkap di Pekon Sinar Mulya saat masih bekerja sebagai buruh tani pada Senin (27/11/2023).

Riyadi mengatakan, saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa dia terlibat dalam pencurian itu.

Dijelaskannya, AF ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sebuah HP dengan merek Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35) pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Aksi kriminal itu, kata Riyadi, terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat pelaku AF berbelanja di warung milik korban. 

“Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan di atas etalase toko,” ucap Riyadi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Minimarket di Bekasi Dirampok, Perampok Ancam Karyawan dengan Senjata Api

Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp 2 juta dan melaporkan kepada Polsek Sukoharjo.

Selanjutnya, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 900 ribu, kemudian uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran pada sebuah bank.

“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Riyadi.

Lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Riyadi.

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved