Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu Sragen Temukan Kampanye Dihadiri Anak, Panitia Terancam Penjara dan Denda

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen akan menindaklanjuti temuan dugaan kampanye yang melibatkan anak kecil.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Anak-anak berada di lokasi kampanye partai politik di Sragen, pada Jumat (1/12/2023). 

Pihaknya akan berkirim surat kepada partai politik untuk mengingatkan agar kasus kampanye dengan membawa anak kecil tidak terulang kembali.

Jika memang terbukti melanggar, panitia kampanye bisa dijerat pidana. Menurut Kukuh, panitia terancam pidana satu tahun dengan denda Rp12 juta.

Baca juga: Kaesang Akhirnya Beberkan Proses Menjadi Ketua Umum PSI: Komunikasi dengan 3 Petinggi PSI

"Sanksinya pidana kalau terbukti melanggar, yang kena sanksi panitia penyelenggara, kalau kita lihat kemarin ancamannya 1 tahun dendanya Rp12 juta," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, larangan membawa anak kecil ke acara kampanye diatur dalam pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal tersebut berbunyi "Pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih". Sedangkan WNI yang memiliki hak pilih merupakan yang sudah genap berusia 17 tahun.

Kemudian, dilanjutkan dalam pasal 280 ayat (4) tertulis pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat tersebut merupakan tindak pidana.

Sanksi terhadap pasal tersebut, dijelaskan dalam pasal 493 yang berbunyi "Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000'. 

Baca juga: Pilkada Sragen 2024: Menghitung Bayu Efendi, Untung Wibowo, Hingga Budiono

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved