Berita Wonogiri

UMK Wonogiri 2024 Paling Rendah Kedua di Jawa Tengah, Jekek Sebut Biaya Hidup Rendah

UMK Wonogiri jadi terendah kedua di Jateng karena biaya hidup masih rendah. Hal ini disebut oleh Bupati Joko Sutopo.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) di seluruh Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (30/11/2023). 

UMK Wonogiri 2024 yang ditetapkan senilai Rp 2.047.500.

Sementara itu, besaran UMK Wonogiri tahun 2023 adalah Rp Rp 1.968.448,32 atau ada kenaikan sekitar Rp 79 ribu. 

Jika dibandingkan dengan seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah, UMK Wonogiri berada di urutan terendah kedua diatas Kabupaten Banjarnegara senilai Rp 2.038.005 atau selisih sekitar Rp 10 ribu. 

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyebut UMK Wonogiri yang ditetapkan itu memenuhi panduan yang ada.

Besaran UMK juga disepakati pekerja, pengusaha dan pemerintah. 

Soal UMK terendah kedua se-provinsi, Bupati mengatakan hal itu bisa dilihat dari produk domestik regional bruto (PDRB) Wonogiri yang mayoritas adalah dari pertanian.

Baca juga: Respons Forum Buruh soal UMK Sukoharjo 2024 Naik Rp 77.235 : Sangat Memahami

Menurutnya, biaya hidup masih rendah karena banyak masyarakat yang memiliki kemandirian kebutuhan pokok.

"Jadi biaya hidup termasuk rendah. Tapi pertumbuhan ekonomi kita tinggi. Kita bukan wilayah industri," jelasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan beberapa tahun lalu ada peraturan dimana perhitungan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak. 

Berdasarkan survey, karena hasil survey biaya kebutuhan hidup di Wonogiri tidak terlalu tinggi, maka untuk hidup layak biayanya tak terlampau tinggi, sehingga UMK Wonogiri rendah. 

Baru di tahun 2015, ada peraturan kenaikan UMK dengan rumus lain. 

"Karena tahun 2013/2014 UMK-nya nilainya rendah, dikalikan kan tetap rendah. Startnya sudah rendah dan itu berkelanjutan sampai 2021 ada PP 36, kan juga menpertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jelas dia. 

"PP 51 tahun 2023 juga mempertimbangkan itu, tapi karena startnya kan sudah segitu. Kan dulu dari kebutuhan hidup layak, dan termasuk murah di Wonogiri," imbuh dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved