Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ahli Waris Sudah Menang Sengketa, Ini Alasan Pemkot Kuasai Lahan Sriwedari Solo

Sengketa tanah Sriwedari kini memasuki tahap baru. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo dan Sekda Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baik Pemerintah Kota Solo maupun ahli waris masih saling ngotot untuk menguasai lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi tersebut.

Baru-baru ini kasus ini menemui babak baru saat Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi yang dibacakan Rabu (6/12/2023) di Plaza Sriwedari.

Lahan ini meliputi Stadion Sriwedari, Museum Keris Nusantara, Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang Sriwedari, Grha Wisata Niaga, Museum Radya Pustaka, Punthuk Segaran Sriwedari, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, dan berbagai pertokoan yang mengelilinginya.

Lahan ini memiliki batas sebelah utara Jalan Brigjen Slamet Riyadi, timur Jalan museum, selatan Jalan Kebangkitan Nasional, dan barat Jalan Bhayangkara.

Ahli Waris RM Tumenggung Wiryodiningrat sebenarnya telah memenangkan lahan sengketa Sriwedari melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No:3249-K/Pdt/2012.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo menjelaskan pihaknya memiliki dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) 46, 26, 40, dan 41 untuk menguasai lahan ini.

Tahun 2018 dan Pemkot Solo sudah dalam tahap sita eksekusi.

Baca juga: Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM

Pada saat itu Pemkot Solo telah mengantongi hak pakai sehingga eksekusi untuk menyerahkan lahan kepada ahli waris gagal dilakukan.

"Dengan adanya hak pakai itulah maka kami melakukan perlawanan. Mulailah kami tahun 2021 melakukan perlawanan (dengan dasar) hak pakai yang terletak di lahan Sriwedari," ungkapnya.

Pada tahun 2022 Pemkot Solo mengajukan upaya kasasi atas sita eksekusi yang telah diterbitkan.

Di dalam kasasi inilah putusan Mahkamah Agung menerima perlawanan Pemkot Solo

Sehingga Putusan Mahkamah Agung saat itu mengabulkan permohonan kasasi pihak Pemkot Solo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang mengenai sita eksekusi tersebut.

Pihak ahli waris pun sempat melakukan peninjauan kembali namun gagal.

"Menyatakan tidak sah sita eksekusi yang dikeluarkan PN Surakarta. Atas putusan kasasi terlawan melakukan peninjauan kembali (PK). Tanggal 24 Agustus 2023 mengeluarkan putusan kasasi yang intinya menolak PK dari pemohon (ahli waris)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved