Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM

Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.

Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman menyatakan atas pencabutan tersebut, Pemkot Solo akan dilaporkan ke Komnas HAM

"Pemerintah kota melakukan pelanggaran HAM. Orang yang sudah berjuang 54 tahun sudah diberikan keadilan oleh negara melalui pengadilan tapi tidak dan diberikan hak-haknya," ujar Anwar saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (6/12/2023).

"Artinya, Ahli waris akan lapor ke Komnas HAM. Pekan ini kita lakukan (laporan ke polisi dan Komnas HAM)," tambahnya.

Ia juga meminta agar laporan yang telah masuk ke Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.

"Kita minta laporan yang telah masuk di Polres dan Polda agar ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Ahli Waris soal Pencabutan Sita Eksekusi dalam Sengketa Sriwedari Solo

Ia pun telah melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan di atas lahan milik ahli waris tersebut.

Namun hingga kini belum ada penyelesaian.

"Sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Padahal semua saksi sudah diperiksa. Tinggal memeriksa tersangka," ujar Anwar.

"Tapi sampai sekarang tidak ada juntrungannya. Banyak pidananya di situ. Di Polresta Solo ada. Polda Jateng ada," imbuhnya. 

Kepemilikan tanah sriwedari melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No:3249-K/Pdt/2012.

Baca juga: Aksi Pencurian di Los Pasar Legi Solo : Uang Receh Rp 2 Ribu Hingga Rp 10 Ribu Turut Diembat Maling

Namun, setelah itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di tahun 2020 yang kemudian menjadi dasar penguasaan yang dilakukan Pemerintah Kota Solo hingga saat ini.

Sebelumnya, kliennya menahan untuk tidak melakukan eksekusi karena pihak Pemerintah Kota Solo ingin menyelesaikan secara baik-baik.

“2020 sudah 3 tahun berjalan sudah tidak ada eksekusi. Kita tidak ada masalah. Kita hanya menghormati permintaan mereka untuk tidak dieksekusi," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved