Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ahli Waris Sudah Menang Sengketa, Ini Alasan Pemkot Kuasai Lahan Sriwedari Solo

Sengketa tanah Sriwedari kini memasuki tahap baru. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo dan Sekda Kota Solo. 

Menurutnya, pencabutan sita eksekusi ini menjadi titik terang agar Pemkot Solo bisa menguasai lahan ini.

"Dengan adanya putusan akhir ini (pencabutan sita eksekusi) kita punya hak pakai yang 4 tadi. Mungkin dia punya hak kami juga punya hak," ungkapnya.

Meski begitu, Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rahman berpendapat lain.

Menurutnya meski sita eksekusi telah dicabut, pihaknya tetap dapat melakukan eksekusi dan menyerahkan lahan ke ahli waris sebagau pemilik.

"Yang dikabulkan cuma pengangkatan (pencabutan). Tanpa sita pun kita bisa eksekusi tidak ada masalah. Yang dibatalkan sita eksekusinya. Bukan eksekusinya," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved