Berita Solo
Ahli Waris Sudah Menang Sengketa, Ini Alasan Pemkot Kuasai Lahan Sriwedari Solo
Sengketa tanah Sriwedari kini memasuki tahap baru. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo dan Sekda Kota Solo.
Menurutnya, pencabutan sita eksekusi ini menjadi titik terang agar Pemkot Solo bisa menguasai lahan ini.
"Dengan adanya putusan akhir ini (pencabutan sita eksekusi) kita punya hak pakai yang 4 tadi. Mungkin dia punya hak kami juga punya hak," ungkapnya.
Meski begitu, Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rahman berpendapat lain.
Menurutnya meski sita eksekusi telah dicabut, pihaknya tetap dapat melakukan eksekusi dan menyerahkan lahan ke ahli waris sebagau pemilik.
"Yang dikabulkan cuma pengangkatan (pencabutan). Tanpa sita pun kita bisa eksekusi tidak ada masalah. Yang dibatalkan sita eksekusinya. Bukan eksekusinya," jelasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Solo
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.