Berita Solo
Ahli Waris Sudah Menang Sengketa, Ini Alasan Pemkot Kuasai Lahan Sriwedari Solo
Sengketa tanah Sriwedari kini memasuki tahap baru. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baik Pemerintah Kota Solo maupun ahli waris masih saling ngotot untuk menguasai lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi tersebut.
Baru-baru ini kasus ini menemui babak baru saat Pengadilan Negeri Surakarta mencabut sita eksekusi yang dibacakan Rabu (6/12/2023) di Plaza Sriwedari.
Lahan ini meliputi Stadion Sriwedari, Museum Keris Nusantara, Taman Sriwedari, Gedung Wayang Orang Sriwedari, Grha Wisata Niaga, Museum Radya Pustaka, Punthuk Segaran Sriwedari, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, dan berbagai pertokoan yang mengelilinginya.
Lahan ini memiliki batas sebelah utara Jalan Brigjen Slamet Riyadi, timur Jalan museum, selatan Jalan Kebangkitan Nasional, dan barat Jalan Bhayangkara.
Ahli Waris RM Tumenggung Wiryodiningrat sebenarnya telah memenangkan lahan sengketa Sriwedari melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No:3249-K/Pdt/2012.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto selaku kuasa hukum Pemkot Solo menjelaskan pihaknya memiliki dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) 46, 26, 40, dan 41 untuk menguasai lahan ini.
Tahun 2018 dan Pemkot Solo sudah dalam tahap sita eksekusi.
Baca juga: Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM
Pada saat itu Pemkot Solo telah mengantongi hak pakai sehingga eksekusi untuk menyerahkan lahan kepada ahli waris gagal dilakukan.
"Dengan adanya hak pakai itulah maka kami melakukan perlawanan. Mulailah kami tahun 2021 melakukan perlawanan (dengan dasar) hak pakai yang terletak di lahan Sriwedari," ungkapnya.
Pada tahun 2022 Pemkot Solo mengajukan upaya kasasi atas sita eksekusi yang telah diterbitkan.
Di dalam kasasi inilah putusan Mahkamah Agung menerima perlawanan Pemkot Solo.
Sehingga Putusan Mahkamah Agung saat itu mengabulkan permohonan kasasi pihak Pemkot Solo untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang mengenai sita eksekusi tersebut.
Pihak ahli waris pun sempat melakukan peninjauan kembali namun gagal.
"Menyatakan tidak sah sita eksekusi yang dikeluarkan PN Surakarta. Atas putusan kasasi terlawan melakukan peninjauan kembali (PK). Tanggal 24 Agustus 2023 mengeluarkan putusan kasasi yang intinya menolak PK dari pemohon (ahli waris)," jelasnya.
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.