Berita Solo
Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM
Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Asep menyampaikan dengan adanya putusan ini maka Pemkot Solo bisa memanfaatkan lahan ini.
"Jadi bisa digunakan oleh Pemda sebagaimana mestinya terhitung hari ini," terangnya.
Pengangkatan sita eksekusi ini atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya seluas 99.889 meter persegi yang tercatat atas nama RM Tumenggung Wiryodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Lahan ini memiliki batas sebelah utara Jalan Brigjen Slamet Riyadi, timur Jalan museum, selatan Jalan Kebangkitan Nasional, dan barat Jalan Bhayangkara.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Solo
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.