Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM

Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman. 

Asep menyampaikan dengan adanya putusan ini maka Pemkot Solo bisa memanfaatkan lahan ini.

"Jadi bisa digunakan oleh Pemda sebagaimana mestinya terhitung hari ini," terangnya.

Pengangkatan sita eksekusi ini atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya seluas 99.889 meter persegi yang tercatat atas nama RM Tumenggung Wiryodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Lahan ini memiliki batas sebelah utara Jalan Brigjen Slamet Riyadi, timur Jalan museum, selatan Jalan Kebangkitan Nasional, dan barat Jalan Bhayangkara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved