Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM

Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman. 

"Mau menyelesaikan baik-baik. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada penyelesaian baik-baik tapi justru membuat sertifikat palsu untuk menghalangi proses peradilan,” tambahnya.

Pencabutan Sita Eksekusi 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo melakukan pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari, Rabu (6/12/2023). 

Pencabutan sita eksekusi tersebut setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/Pdt/2022.

Putusan itu, untuk diketahui, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sita eksekusi tanah Sriwedari

Ada pun pihak tergugat merupakan ahli waris, salah seorang diantaranya Raden Ayu Suharni.

MA pun mengabulkan permohonan Gibran pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Gibran Kritik Komputer SMK di Solo Kurang Modern, Respons Ganjar : Kelihatannya Siap Debat Ya

Itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA. 

Rapat dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Agung Sumanatha.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Keputusan MA itu kemudian diperkuat dengan keputusan peninjauan kembali MA dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.

Ada pun dasar Pengadilan Negeri Solo melakukan pencabutan sita eksekusi atas dasar Perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012.

Baca juga: Aksi Pencurian di Los Pasar Legi Solo : Uang Receh Rp 2 Ribu Hingga Rp 10 Ribu Turut Diembat Maling

"(Pencabutan sita ekseskusi) berdasarkan putusan Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," kata Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Pihak perwakilan Pengadilan Negeri Solo membacakan keputusan pencabutan sita eksekusi Lahan Sriwedari di depan Plaza Sriwedari.

Itu disaksikan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, dan Camat Laweyan Endang Sabar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved