Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Langkah Ahli Waris usai Pencabutan Sita Eksekusi Sriwedari Solo : Akan Laporkan Pemkot ke Komnas HAM

Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rachman. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari membuat kuasa hukum ahli waris mengambil langkah pelaporan.

Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman menyatakan atas pencabutan tersebut, Pemkot Solo akan dilaporkan ke Komnas HAM

"Pemerintah kota melakukan pelanggaran HAM. Orang yang sudah berjuang 54 tahun sudah diberikan keadilan oleh negara melalui pengadilan tapi tidak dan diberikan hak-haknya," ujar Anwar saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (6/12/2023).

"Artinya, Ahli waris akan lapor ke Komnas HAM. Pekan ini kita lakukan (laporan ke polisi dan Komnas HAM)," tambahnya.

Ia juga meminta agar laporan yang telah masuk ke Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.

"Kita minta laporan yang telah masuk di Polres dan Polda agar ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Ahli Waris soal Pencabutan Sita Eksekusi dalam Sengketa Sriwedari Solo

Ia pun telah melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan di atas lahan milik ahli waris tersebut.

Namun hingga kini belum ada penyelesaian.

"Sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Padahal semua saksi sudah diperiksa. Tinggal memeriksa tersangka," ujar Anwar.

"Tapi sampai sekarang tidak ada juntrungannya. Banyak pidananya di situ. Di Polresta Solo ada. Polda Jateng ada," imbuhnya. 

Kepemilikan tanah sriwedari melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No:3249-K/Pdt/2012.

Baca juga: Aksi Pencurian di Los Pasar Legi Solo : Uang Receh Rp 2 Ribu Hingga Rp 10 Ribu Turut Diembat Maling

Namun, setelah itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di tahun 2020 yang kemudian menjadi dasar penguasaan yang dilakukan Pemerintah Kota Solo hingga saat ini.

Sebelumnya, kliennya menahan untuk tidak melakukan eksekusi karena pihak Pemerintah Kota Solo ingin menyelesaikan secara baik-baik.

“2020 sudah 3 tahun berjalan sudah tidak ada eksekusi. Kita tidak ada masalah. Kita hanya menghormati permintaan mereka untuk tidak dieksekusi," ujar dia.

"Mau menyelesaikan baik-baik. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada penyelesaian baik-baik tapi justru membuat sertifikat palsu untuk menghalangi proses peradilan,” tambahnya.

Pencabutan Sita Eksekusi 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo melakukan pencabutan sita eksekusi lahan Sriwedari, Rabu (6/12/2023). 

Pencabutan sita eksekusi tersebut setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/Pdt/2022.

Putusan itu, untuk diketahui, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sita eksekusi tanah Sriwedari

Ada pun pihak tergugat merupakan ahli waris, salah seorang diantaranya Raden Ayu Suharni.

MA pun mengabulkan permohonan Gibran pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Gibran Kritik Komputer SMK di Solo Kurang Modern, Respons Ganjar : Kelihatannya Siap Debat Ya

Itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA. 

Rapat dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Agung Sumanatha.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Keputusan MA itu kemudian diperkuat dengan keputusan peninjauan kembali MA dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023.

Ada pun dasar Pengadilan Negeri Solo melakukan pencabutan sita eksekusi atas dasar Perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012.

Baca juga: Aksi Pencurian di Los Pasar Legi Solo : Uang Receh Rp 2 Ribu Hingga Rp 10 Ribu Turut Diembat Maling

"(Pencabutan sita ekseskusi) berdasarkan putusan Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," kata Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Pihak perwakilan Pengadilan Negeri Solo membacakan keputusan pencabutan sita eksekusi Lahan Sriwedari di depan Plaza Sriwedari.

Itu disaksikan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, dan Camat Laweyan Endang Sabar.

Asep menyampaikan dengan adanya putusan ini maka Pemkot Solo bisa memanfaatkan lahan ini.

"Jadi bisa digunakan oleh Pemda sebagaimana mestinya terhitung hari ini," terangnya.

Pengangkatan sita eksekusi ini atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya seluas 99.889 meter persegi yang tercatat atas nama RM Tumenggung Wiryodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Lahan ini memiliki batas sebelah utara Jalan Brigjen Slamet Riyadi, timur Jalan museum, selatan Jalan Kebangkitan Nasional, dan barat Jalan Bhayangkara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved