Pemilu 2024
Respons Cak Imin, Gibran, dan Mahfud MD soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) saat ini tengah menjadi sorotan. bagaimana pendapat calon wakil presiden soal RUU DKJ?
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) saat ini tengah menjadi sorotan.
Itu tidak lepas dari adanya pasal yang berisi pemilihan kepala daerah DKJ atau Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dengan memerhatikan usulan DPRD.
Pasal yang dimaksud pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ, yang berbunyi :
Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca juga: Gibran Dianggap Blunder soal Asam Sulfat, Pengamat Minta Cawapres Prabowo Lebih Banyak Lagi Membaca
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Nah, bagaimana pendapat calon wakil presiden terkait adanya draf RUU DKJ ?
Respons Cak Imin
Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak sepakat terkait poin tersebut.
Menurutnya, itu bisa mengancam demokrasi di Indonesia.
“Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Muhaimin di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Adapun DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) sebagai inisiatifnya.
Baca juga: Soal Amanah, Anak Ganjar Peringatkan sang Ayah Bila Jadi Presiden
Meski termasuk yang menyetujui RUU itu dibahas, PKB tak sepakat jika gubernur Jakarta tidak dipilih melalui pemilihan langsung.
Sementara itu, usulan agar jabatan gubernur itu dipilih tertuang dalam draf RUU DKJ yang tersebar ke awak media.
Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.
“Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya),” kata dia.
“Kita harus butuh untuk persiapan yang baik, sehingga tidak seperti itu,” tambahnya.
Reaksi Gibran
Senada dengan Cak Imin, Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menolak usulan dalam RUU DKJ.
Khususnya perihal poin penunjukkan kepala daerah yang dilakukan Presiden dengan memerhatikan usulan DPRD.
"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).
Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.
Baca juga: Tak Hadir di Debat Cawapres TVOne, Gibran : Saya Datang yang Resmi Diselenggarakan KPU Saja
Baca juga: Eks Gubernur Jateng Bibit Waluyo Beri Wejangan Gibran: Jadi Pemimpin Nasional Harus Paham Pancagatra
"Ya itu kan masih dalam masa pembahasan," jelasnya.
Meski putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak merasa ada pihak yang diuntungkan dalam adanya RUU ini.
"Menguntungkan siapa? Enggak," terangnya.
Kata Mahfud
Berbeda dengan Cak Imin dan Gibran, calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengaku tidak mempersoalkan Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ.
Menurut Mahfud, adanya norma yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden bisa saja karena DPR tetap ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahan)," kata Mahfud ditemui di Posko Sahabat Mahfud Muda, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) malam dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kampanye Hari ke 10: Ganjar ke IKN, Anies ke Lampung, Prabowo Pilih Ngantor
Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan itu lantas mengingatkan bahwa jika RUU itu menjadi Undang-undang (UU), maka keputusannya akan berlaku mengikat.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melangsungkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, namun pemilihan kepala daerah tetap dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
"Kayak di Yogja kan gubernurnya turun temurun, tapi bupati dan wali kotanya dipilih," tutur Mahfud.
(*)
Pemilu 2024
Cak Imin
Muhaimin Iskandar
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Mahfud MD
Mahfud
RUU DKJ
Gubernur Jakarta
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.