Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Sekdes Ancam Cabut PKH Boyolali

Sekdes Kenteng Viral Diduga Langgar Netralitas, Dispermasdes Boyolali Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Dugaan netralitas perangkat desa kembali muncul di Boyolali. Pemkab menyerahkan ini ke Bawaslu Boyolali.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
Ilustrasi Sekdes yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Dugaan pelanggaran perangkat desa di Boyolali kembali mencuat.

Itu dari video yang viral beberapa waktu lalu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) sebagai pembina desa-desa di Boyolali pun menyerahkan penanganan netralitas perangkat desa yang viral itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali.

Bawaslu yang akan memberikan rekomendasi ke bupati terkait perangkat desa di video itu.

Karena memang, Dispermasdes tak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.

"Secara tugas fungsi Dispermasdes itu pembinaan," kata Kepala Dispermasdes Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, Senin (11/12/2023).

Dalam kaitannya video tersebut, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu yang memiliki kewenangan terkait penanganan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bupati Jekek Enggan Berspekulasi soal Kabar Kades di Wonogiri Diperiksa Polda Jateng terkait Korupsi

Meski tak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan, namun sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembinaan terkait netralitas kades dan perangkat desa ini.

Bahkan, surat edaran bupati soal netralitas ini juga sudah disampaikan ke desa.

SE itu merupakan warning dalam menjaga pemilu ini berjalan kondusif.

"Intinya (Kades, perangkat desa dan BPBD) untuk melaksanakan surat edaran (Netralitas) tersebut. Pemkab Boyolali sudah memberikan antisipasi," jelasnya.

Dengan begitu, tinggal masalah etika kepala desa dan jajarannya saja jika masih muncul kasus dugaan pelanggaran pemilu ini.

Jika masih terjadi, dugaan pelanggaran netralitas ini, Kades atau perangkat desa tersebut memang sengaja melanggar aturan yang telah diberikan.

"Karena kita tidak bisa untuk memastikan agar setiap orang (perangkat desa, Kades) untuk tidak melompati pagar (Aturan)," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved