Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencemaran Sungai di Boyolali

DLH Boyolali Sebut Membuang Limbah B3 di Sungai Brajan Boyolali Termasuk Tindak Pidana

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suraji mengatakan jika dilihat dari peristiwanya, pembuangan ini sudah mengarah ke tindak pidana.

TribunSolo.com / Tri Widodo
Warga berada di bawah jembatan tol Semarang-Solo, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Selasa (12/12/2023). Mereka berhasil menggerebek pelaku pembuangan limbah ke sungai. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembuangan limbah yang termasuk Bahan berbahaya dan beracun (B3), di aliran sungai Pepe di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, disebut mengarah ke tindak pidana.

Sebab, B3 ini dibuang ke media umum secara langsung.

Hal itu jelas berdampak pada makhluk hidup.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suraji mengatakan kasus ini telah ditangani Polres Boyolali.

Pihaknya pun siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh penyidik yang menangani kasus ini.

Baca juga: Hasil Identifikasi Limbah yang Dibuang di Sungai Brajan Boyolali, Termasuk Bahan Berbahaya & Beracun

Hanya saja, jika dilihat dari peristiwa pembuangan ini sudah mengarah ke tindak pidana.

"Tinggal pembuktiannya saja disitu," ujar Suraji, Selasa (12/12/2023).

Dia mengaku menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Boyolali.

Sejauh ini pihaknya sudah mengambil sampel B3 yang dibuang tersebut.

Sampel itu akan diidentifikasi kandungannya.

"Kami menunggu dulu dari Polres Boyolali. Karena membuang B3 saja itu sudah tidak boleh," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved