Pencemaran Sungai di Boyolali
DLH Boyolali Sebut Membuang Limbah B3 di Sungai Brajan Boyolali Termasuk Tindak Pidana
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suraji mengatakan jika dilihat dari peristiwanya, pembuangan ini sudah mengarah ke tindak pidana.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembuangan limbah yang termasuk Bahan berbahaya dan beracun (B3), di aliran sungai Pepe di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, disebut mengarah ke tindak pidana.
Sebab, B3 ini dibuang ke media umum secara langsung.
Hal itu jelas berdampak pada makhluk hidup.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suraji mengatakan kasus ini telah ditangani Polres Boyolali.
Pihaknya pun siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh penyidik yang menangani kasus ini.
Baca juga: Hasil Identifikasi Limbah yang Dibuang di Sungai Brajan Boyolali, Termasuk Bahan Berbahaya & Beracun
Hanya saja, jika dilihat dari peristiwa pembuangan ini sudah mengarah ke tindak pidana.
"Tinggal pembuktiannya saja disitu," ujar Suraji, Selasa (12/12/2023).
Dia mengaku menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Boyolali.
Sejauh ini pihaknya sudah mengambil sampel B3 yang dibuang tersebut.
Sampel itu akan diidentifikasi kandungannya.
"Kami menunggu dulu dari Polres Boyolali. Karena membuang B3 saja itu sudah tidak boleh," pungkasnya.
(*)
Pelaku Pembuangan Limbah di Sungai Brajan Boyolali Minta Maaf, Beri Kompensasi Rp9 Juta ke Warga |
![]() |
---|
Buntut Limbah B3 Dibuang ke Sungai Brajan, Bupati Boyolali Bakal Perketat Pengawasan Lingkungan |
![]() |
---|
Kasus Pembuangan Limbah di Sungai Pepe Brajan Boyolali, Polisi Sebut Masih Tahap Penyelidikan |
![]() |
---|
DLH Boyolali Bersihkan Limbah di Sungai Pepe Brajan, Temukan 5 Kuintal Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Dua Pembuang Limbah di Sungai Brajan Boyolali Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.