Berita Daerah

Borong BBM hingga Ratusan Liter untuk Dijual Lagi, Seorang Warga Kediri Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang warga Kediri diamankan polisi karena telah memborong ratusan liter BBM, yang selanjutnya akan dijual lagi.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi Pertalite dan Pertamax. 

TRIBUNSOLO.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AYdi Tulungagung, Jawa Timur karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Pelaku diamankan saat membawa 420 liter pertalite hasil kecurangannya.

Aksi tersebut ternyata dilakukan berkali-kali di beberapa SPBU, sehingga AY bisa mendapatkan ratusan liter pertalite.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan AY kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri : Penggali Lokasi Korban Dikuburkan Diberi Penghargaan

Pertalite tersebut, menurut Mujiatno hendak dijual lagi.

 “Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya,” katanya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (13/12/2023).

Iptu Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.

Dalam modusnya, AY menggunakan mobil pick-up Toyota warna hijau AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi baknya.

Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kecamatan Kauman pada Rabu (29/11/2023) pukul 00.30 WIB.

“Saat itu, AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter,” ungkap Iptu Mujiatno.

Dari proses penyidikan, AY mengaku melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar setiap 3 atau 4 hari sekali.

Baca juga: Viral Pemotor Dihentikan Polisi saat Kawal Ambulans Secara Mendadak, Bikin Pasien yang Dibawa Kaget

Pertalite ini kemudian dijual ke pedagang bensin eceran maupun pemilik Pertamini, sebutan penjual bensin eceran dengan mesin pompa.

AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

AY pun terancam 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved