Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo
Pemilik Kediaman TKP Pembunuhan Dosen UIN Solo Dihadirkan di Sidang Lanjutan, Beri Kesaksian Ini
Dalam kesaksiannya, Adhelia membenarkan bahwa rumah itu miliknya yang dipinjamkan kepada Dian.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, dilanjutkan, Rabu (13/12/2023).
Dalam sidang itu, Adhelia selaku pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Diketahui, rumah tempat ditemukannya jasad Dosen UIN di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, merupakan milik Adhelia yang juga rekan sesama dosen di UIN Raden Mas Said Solo.
Pantauan TribunSolo.com, kehadiran Adhelia di Pengadilan Negeri Sukoharjo didampingi sang ibu.
Dalam kesaksiannya, Adhelia membenarkan bahwa rumah itu miliknya yang dipinjamkan kepada Dian.
Hal itu seperti yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki Dwi Prasetya.
"Jadi kesaksiannya itu, membenarkan korban izin meminjam rumah karena adiknya mau ke Solo, izinnya itu juga sudah jauh-jauh hari, sebelum Adhelia bertolak ke Madiun untuk persiapan melahirkan," ucap Hendra saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Sidang Pembunuhan Dosen UIN Solo: Pemilik Rumah akan Dihadirkan, Kesaksian Pemberian Izin ke Korban
Saat memberikan kesaksian, Adhelia bercerita mengetahui kabar korban meninggal dunia pada sore hari pasca jasad ditemukan.
"Kamis (24/8/2023) sore, Adhelia ini mendapat kabar jika Dian meninggal dunia di rumahnya dan ditemukan bercak darah, namun saat itu Adhelia bingung bercak darah karena sakit atau apa," paparnya.
Adhelia menceritakan saat serah terima kunci rumahnya dengan Dian juga disaksikan oleh ibunya.
"Waktu itu, saat menginap di rumah Felin, Dian ini izin ke Adhelia mau minjam rumahnya, karena adiknya mau ke Solo, sedangkan rumah Dian sedang direnovasi dan kebetulan berdampingan," ujarnya.
Namun, saat itu Adhelia tidak tahu kapan korban akan menempati rumahnya.
"Singkatnya, Jadi pas kejadian sore itu, Felin dan Aulia menelpon Adhelia untuk meminjam kunci yang dibawa oleh Indriyono (Mandor tukang) karena bingung mau masuk ke rumah, lalu Indriyono mendapat telpon dari Adhelia untuk menyerahkan kuncinya kepada Felin," tandasnya.
(*)
6 Orang Ini Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng |
![]() |
---|
Alibi Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pura-pura Mancing Belut, Aksi Gagal Ada Ronda MalamĀ |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Hakim : Menyesal Hanya Lewat Mulut, Pembunuh Berdarah Dingin |
![]() |
---|
Aksi Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo, Pisau Diarahkan ke Leher Korban, Usai Bangun & Teriak |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pembunuhan Dosen UIN Solo, Saksi Ahli Dokter Ungkap Korban Tewas Kehabisan Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.