Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Alasan Sidang Putusan Kasus Mutilasi Rohmadi Maju Sehari : Anggota Majelis Hakim Ada Yang Cuti

Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono biasanya dilakukan tiap Kamis sejak sidang perdana pada 12 Oktober 2023 lalu di PN Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Sosok Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi saat berada di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono biasanya dilakukan tiap Kamis sejak sidang perdana pada 12 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Namun, untuk sidang pembacaan putusan hukum untuk terdakwa tidak akan dilakukan pada hari Kamis pekan ini. 

Itu akan digelar maju sehari atau pada Rabu (20/12/2023) pukul 10.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki mengatakan ada alasan sidang pembacaan tersebut dilakukan pada Rabu esuk. 

Menurut Ahmad, itu karena salah seorang anggota majelis hakim dalam sidang tersebut akan cuti. 

"Diajukan hari Rabu, karena salah satu anggota majelis hakim akan cuti," uajr Rizki, Selasa (19/12/2023).

Pledoi

Adapun terdakwa telah meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan pledoi, Kamis (14/12/2023).

Pledoi atau pembelaan itu dibacakan kuasa hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi.

Sari meminta keringanan kepada majelis hakim sidang.

Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Dituntut Penjara Seumur Hidup, Suyono akan Bacakan Pembelaan Pekan Depan 

Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi

"Meminta memberikan keringanan terhadap majelis hakim dan beberapa pertimbangan yang sudah saya tadi utarakan," ucap Sari saat ditemui tribunSolo.com, Kamis (14/12/2023).

"Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usianya terdakwa dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa selama persidangan kooperatif dan mengakui perbuatannya," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dengan tuntutannya.

Mereka menuntut agar terdakwa dihukum penjara seumur hidup. 

"Intinya tadi, pak hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi," ucap Rizki.

"Tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup,"tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved