Temuan Potongan Tangan di Solo
Alasan Sidang Putusan Kasus Mutilasi Rohmadi Maju Sehari : Anggota Majelis Hakim Ada Yang Cuti
Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono biasanya dilakukan tiap Kamis sejak sidang perdana pada 12 Oktober 2023 lalu di PN Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono biasanya dilakukan tiap Kamis sejak sidang perdana pada 12 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Namun, untuk sidang pembacaan putusan hukum untuk terdakwa tidak akan dilakukan pada hari Kamis pekan ini.
Itu akan digelar maju sehari atau pada Rabu (20/12/2023) pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki mengatakan ada alasan sidang pembacaan tersebut dilakukan pada Rabu esuk.
Menurut Ahmad, itu karena salah seorang anggota majelis hakim dalam sidang tersebut akan cuti.
"Diajukan hari Rabu, karena salah satu anggota majelis hakim akan cuti," uajr Rizki, Selasa (19/12/2023).
Pledoi
Adapun terdakwa telah meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan pledoi, Kamis (14/12/2023).
Pledoi atau pembelaan itu dibacakan kuasa hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi.
Sari meminta keringanan kepada majelis hakim sidang.
Baca juga: Kasus Mutilasi Rohmadi : Dituntut Penjara Seumur Hidup, Suyono akan Bacakan Pembelaan Pekan Depan
Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi
"Meminta memberikan keringanan terhadap majelis hakim dan beberapa pertimbangan yang sudah saya tadi utarakan," ucap Sari saat ditemui tribunSolo.com, Kamis (14/12/2023).
"Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usianya terdakwa dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa selama persidangan kooperatif dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dengan tuntutannya.
Mereka menuntut agar terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
"Intinya tadi, pak hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi," ucap Rizki.
"Tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup,"tambahnya.
(*)
Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Diminta Banding Secepatnya |
![]() |
---|
Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Bantah Pembunuhannya Terencana : Spontan, Gegara Sakit Hati |
![]() |
---|
Suyono, Jagal Mutilasi Warga Solo Bertato Naga Kukuh Ajukan Banding, Tak Terima Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.