Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mayat Perempuan di Sukoharjo

Rencana JPU di Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo : Hadirkan Teman Terdakwa, Temani Jual HP

Pemeriksaan saksi masih akan menjadi agenda dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Dosen UIN Solo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Dwi Ferianto (23), tersangka kasus pembunuhan dosen UIN Solo diserahkan ke Kejari Sukoharjo, Senin (12/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemeriksaan saksi masih akan menjadi agenda dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani dengam terdakwa Dwi Feriyanto yang akan digelar pada 27 Desember 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Oki Dwi Prasetya mengatakan pihak masih belum menantukan pihak yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan itu. 

Teman terdakwa kemungkinan akan dihadirkan. 

"Belum tahu pasti siapa," ucap Hendra, Selasa (19/12/2023).

"Tetapi rencana saya memanggil temannya terdakwa saat terdakwa membawa handphone korban ke konter nah dia itu diajak waktu itu," tambahnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Ditunda Sepekan, Majelis Hakim & Panitera Cuti

Terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban, salah satunya handphone (HP).

HP itu bermerek Samsung Galaxy A32.

Itu dibawa terdakwa dan terlihat oleh temannya. 

Teman terdakwa sempat menanyakan asal muasal Dwi mendapat HP itu.

Dwi mengaku menemukan HP itu di jalan. 

Baca juga: Kata 3 Tukang soal Kata Kasar Korban yang Diklaim Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Solo : Tidak Dengar

"Pada waktu itu teman terdakwa tanya itu HP-nya siapa kok bagus, terdakwa menjawab nemu di jalan," terangnya.

Terdakwa dan temannya pun kemudian menuju ke konter HP.

Tujuannya, hendak menjual HP yang dirampas pelaku dari korban. 

Karyawan konter sempat menolak HP itu karena tidak dilengkapi dengan kardusnya.

"Sesampainya di konter, tukang service itu menolak karena tidak kardusnya," ujar dia.

"Terdakwa jawab punya adiknya dan kardusnya rusak," imbuhnya.

Ia menambahkan pemanggilan saksi itu masih dalam perencanaan pekan depan di pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved