Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Hari Ini Sidang Putusan Suyono, Pelaku Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo

Sidang Putusan kasus mutilasi pria bertato akan digelar hari ini. Gelaran sidang akan dilakukan di PN Sukoharjo.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang putusan kasus mutilasi pria bertato akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023). 

Kasus ini melibatkan terdakwa Suyono.

Seperti diketahui, Suyono membunuh lalu melakukan mutilasi pada korban Rohmadi warga Solo. 

Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono telah berjalan lebih dari 2 bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

Terhitung, sejak sidang perdana yang digelar pada 12 Oktober 2023 lalu. 

Nasib terdakwa pun akan segera diputuskan. 

Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi

Sidang putusan kasus mutilasi Rohmadi akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023). 

Seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki. 

"Besok sidang putusan," ucapnya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (19/12/2023). 

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukoharjo, sidang putusan hukum kasus pembunuhan Suyono akan dilakukan pada 20 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. 

Pledoi

Adapun terdakwa telah meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan pledoi, Kamis (14/12/2023).

Pledoi atau pembelaan itu dibacakan kuasa hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi.

Sari meminta keringanan kepada majelis hakim sidang.

Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi

"Meminta memberikan keringanan terhadap majelis hakim dan beberapa pertimbangan yang sudah saya tadi utarakan," ucap Sari saat ditemui tribunSolo.com, Kamis (14/12/2023).

"Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usianya terdakwa dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa selama persidangan kooperatif dan mengakui perbuatannya," tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dengan tuntutannya.

Mereka menuntut agar terdakwa dihukum penjara seumur hidup. 

"Intinya tadi, pak hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi," ucap Rizki.

"Tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup,"tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved