Direktorat Jenderal Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun Tujuan Bisnis & Wisata
Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).
Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata.
Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.
Baca juga: Mudahkan Pemohon Golden Visa, Imigrasi Akan Hadirkan Layanan Livin by Mandiri untuk Keimigrasian
Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,"
"Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.
Baca juga: Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 hingga 10 Tahun
Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.
Baca juga: Imigrasi Surakarta Mulai Layani Pembuatan Paspor bagi Calon Jemaah Haji Reguler Tahun 2024
Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online,"
"Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.
(*/adv)
WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025! |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba, Ada 2 Poin Pentingnya |
![]() |
---|
Termasuk di Embarkasi Solo, Ribuan Petugas Haji Terkendala Belum Peroleh Visa |
![]() |
---|
Hadiah dari Jokowi, Nasib Golden Visa Shin Tae-yong Setelah Tak Lagi jadi Pelatih Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi |
![]() |
---|