Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Pidato Zulkifli Hasan Soal Salat, Diduga Penistaan Agama, LAKIK & ICMI Lapor ke Polres Karanganyar

Pernyataan Ketum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait bacaan dalam salat dan tahiyat menjadi sorotan. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Perwakilan Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) dan ICMI Karanganyar menunjukkan laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan. Mereka melaporkan dugaan tersebut ke Polres Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pernyataan Ketum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait bacaan dalam salat dan tahiyat menjadi sorotan. 

Dikutip dari Tribunnews.com, pernyataan Zulhas terkait itu disampaikan saat acara Rakernas Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023). 

Zulhas saat itu menyebut perubahan masyarakat belakangan ini seperti dicontohkannya dengan tidak membaca amin setelah alfatihah.

Dia juga menyampaikan bahwa ada pihak yang juga mengubah gerakan salat saat tahiyat akhir.

“Itu kalau tahiyatul akhir Pak Kiai, kan gini Pak Kiai, tahiyatul akhir kan gini (menunjukan jari telunjuk), sekarang jadi gini pak, kayak gini (menunjukkan dua jari)," ucap dia. 

"Itu Pak teman-teman, saking ya Pak Kiai ya,” tambahnya. 

Baca juga: Respons FX Rudy dan Jokowi soal Klaim Zulhas Jokowi Telah Gabung Jadi Kader PAN

Pernyataan tersebut mendapat respons, termasuk Laskar Umat Islam Karanganyar (LAKIK) dan ICMI Karanganyar

Mereka membuat laporan atas tindak pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan Zulhas ke Mapolres Karanganyar.

Ketua ICMI Karanganyar, Kadi Sukarna mengatakan pihaknya tidak terima atas perkataan Zulhas saat mengisi sambutan sebagai Zulfiki Hasan.

"Saya datang ke Polres Karanganyar dalam rangka melaporkan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan," ucap Kadi, Jumat (22/12/2023).

Kadi mengatakan pelaporan tersebut dilakukan selain diduga melakukan penistaan agama, juga video tersebut menjadi viral.

Sehingga, kata dia, besar kemungkinan Zulkifli Hasan bisa dijerat dengan UU ITE.

"Bisa saja dikembangkan di kepolisian dengannya menjerat saudara Zulfikli Hasan sebagai Menteri Perdagangan, itu locusnya di Semarang, namun karena persoalan ini menjadi viral yang dimana dia mempermainkan suatu gerakan salat yang mestinya tasawuf dengan satu jari, namun dilakukan dua jari yang mengatakan karena cintanya kepada Prabowo," ungkap dia.

Baca juga: MUI Sebut Pernyataan Zulkifli Hasan soal Bacaan Salat Cuma Bercanda, Minta Tak Dipolitisasi

Dia mengatakan pasal yang akan disangkakan ke Zulfiki Hasan yaitu, pasal 156A KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara .

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved