Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ugal-ugalan di Jalan Pucang Sawit Jebres, Delapan Mobil Knalpot Brong Diamankan: Bawa Miras

Polisi mengamankan delapan mobil yang ugal-ugalan di jalanan pucang sawit. Mereka juga ketahuan membawa minuman keras.

Istimewa
Polresta Solo mengamankan delapan mobil yang menggunakan knalpot brong di Jalan Ir. Juanda Pucang Sawit Jebres, Selasa (26/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mengamankan delapan mobil yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong di Jalan Ir. Juanda Pucang Sawit Jebres, Selasa (26/12/2023).

Setelah digeledah, mereka juga membawa minuman keras.

Mulanya, Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, gerombolan mobil tersebut diamankan oleh petugas karena melaju dengan ugal-ugalan di Jalan Ir. Juanda Pucang Sawit.

Pihaknya mendapatkan informasi dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kelakuan mereka menggeber knalpot di jalan raya.

"Kami amankan delapan mobil pada saat melaksanakan patroli wilayah. Kami mendapatkan informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Ir Juanda ada sekumpulan mobil dengan knalpot brong dan mengendarai secara arogan dengan menggeber-geber knalpot sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ucap Kompol Arfian.

Baca juga: Kala Bupati Sukoharjo Ikut Musnahkan 2.500 Unit Knalpot Brong Pakai Gergaji Mesin Jelang Nataru

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Sparta bergegas langsung menuju lokasi.

Tiba di lokasi, pihaknya mendapati sekumpulan mobil yang berknalpot tidak standar dan ditemukan membawa miras.

Dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya menemukan dua botol ukuran 1,5 liter minuman beralkohol jenis ciu.

Minuman keras ini dibawa oleh salah satu pengendara mobil tersebut.

Disinyalir mereka akan menggelar pesta minuman keras.

"Kedelapan pengendara mobil bersama barang bukti minuman beralkohol  dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses sebagai tipiring (tindak pidana ringan). Sementara itu, barang bukti mobil diserahkan ke satuan lantas untuk diproses sesuai prosedur tilang," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved