Temuan Potongan Tangan di Sukoharjo
Kasus Mutilasi Warga Solo Bertato Naga, JPU Akan Persiapkan Kontra Memori Banding
Setelah dikoordinasikan dengan pimpinan, JPU menyebut putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus mutilasi dengan terdakwa Suyono, akhirnya menerima putusan dari majelis hakim, meski sebelumnya harus berpikir terkait banding dari terdakwa.
Setelah dikoordinasikan dengan pimpinan, JPU menyebut putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan negeri Sukoharjo dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/12/2023) lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Rizki menjelaskan banding akan dijalankan setelah berkas perkaranya itu dilimpahkan ke pengadilan tinggi di semarang untuk melakukan pemeriksaan lagi.
"Setelah berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan tinggi semarang, keputusan banding itu keluarnya kurang lebih satu bulan," ucap Rizki, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (28/12/2023).
Disinggung mengenai pengajuan berkas Suyono ke pengadilan negeri Sukoharjo, Rizki mengaku tidak mengetahui.
Sebab hal itu, JPU hanya diberikan informasi bahwa berkas perkara Suyono ini sudah diserahkan ke Pengadilan tinggi.
Baca juga: Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan
"Pada intinya, JPU menerima putusan setelah sempat pikir-pikir, lalu saya meminta petunjuk kepada pimpinan, dan hasil koordinasi dengan pimpinan kita tidak mengajukan banding," ujarnya.
Hal itu mengingat, tuntutan yang diberikan JPU pidana penjara sudah kita dikabulkan majelis hakim.
Untuk kedepannya, JPU menunggu memori banding dari penasihat hukum atau terdakwa.
"Yang pasti kami akan membuat kontra memori bandingnya," lanjutnya.
Ia menambahkan, proses berkas yang dilimpahkan dari Pengadilan Sukoharjo ke pengadilan tinggi paling tidak membutuhkan waktu tiga minggu sampai empat minggu, baru keputusan keluar.
(*)
Geger Guru Besar Unsoed Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pihak Kampus Bentuk Tim Pemeriksa |
![]() |
---|
Ini Isi Flashdisk yang Disita Polisi Dari Sekjen Peradi Bersatu Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Tersangkut Kasus Ijazah Gegara Podcast, Abraham Samad Sayangkan Jokowi Lapor Polisi : Pembungkaman |
![]() |
---|
3 Fakta Usai Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya di Solo: Diprotes Roy Suryo, Ijazah Teman SMA Disita |
![]() |
---|
Sawah Seluas 7 Hektar Penuh Semak Belukar Terbakar di Boyolali, Warga Diminta Waspada Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.