Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Sukoharjo

Kasus Mutilasi Warga Solo Bertato Naga, JPU Akan Persiapkan Kontra Memori Banding

Setelah dikoordinasikan dengan pimpinan, JPU menyebut putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU. 

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Potret Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus mutilasi dengan terdakwa Suyono, akhirnya menerima putusan dari majelis hakim, meski sebelumnya harus berpikir terkait banding dari terdakwa.

Setelah dikoordinasikan dengan pimpinan, JPU menyebut putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU. 

Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan negeri Sukoharjo dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/12/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Rizki menjelaskan banding akan dijalankan setelah berkas perkaranya itu dilimpahkan ke pengadilan tinggi di semarang untuk melakukan pemeriksaan lagi.

"Setelah berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan tinggi semarang, keputusan banding itu keluarnya kurang lebih satu bulan," ucap Rizki, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (28/12/2023).

Disinggung mengenai pengajuan berkas Suyono ke pengadilan negeri Sukoharjo, Rizki mengaku tidak mengetahui.

Sebab hal itu, JPU hanya diberikan informasi bahwa berkas perkara Suyono ini sudah diserahkan ke Pengadilan tinggi.

Baca juga: Suyono, Pemutilasi Rohmadi Pria Bertato Asal Solo Banding, Diberi Waktu 7 Hari untuk Pengajuan

"Pada intinya, JPU menerima putusan setelah sempat pikir-pikir, lalu saya meminta petunjuk kepada pimpinan, dan hasil koordinasi dengan pimpinan kita tidak mengajukan banding," ujarnya.

Hal itu mengingat, tuntutan yang diberikan JPU pidana penjara sudah kita dikabulkan majelis hakim.

Untuk kedepannya, JPU menunggu memori banding dari penasihat hukum atau terdakwa.

"Yang pasti kami akan membuat kontra memori bandingnya," lanjutnya.

Ia menambahkan, proses berkas yang dilimpahkan dari Pengadilan Sukoharjo ke pengadilan tinggi paling tidak membutuhkan waktu tiga minggu sampai empat minggu, baru keputusan keluar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved