Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Guru Cabul di Pontianak, Rudapaksa Siswinya hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang siswi SMA di Pontianak hamil akibat dirudapaksa oknum guru SMP yang berkenelan melalui media sosial

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. Oknum polisi di Maluku Utara jadi tersangka usai merudapaksa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. 

TRIBUNSOLO.COM- Pilunya siswi SMA di Pontianak ini. 

Bukanya mendapat ilmu, dia malah jadi korban pencabulan oleh oknum guru. 

E oknum guru itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. 

Baca juga: Tebing 20 Meter Longsor Blokir Jalan Cimaung Bandung, Suara Gemuruh saat Kejadian Kagetkan Warga

Baca juga: Lee Sun Kyun Tinggalkan Surat Wasiat ke Istri Sebelum Meninggal Dunia, Begini Isinya

korban berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak.

Korban disetubuhi pelaku saat duduk di kelas 9 sekolah menengah pertama.

Aksi bejat pelaku dilakukan sekira bulan Mei 2023 lalu.

Modusnya, pelaku mengajak korban berkenalan menggunakan akun Instagram palsu.

Setelah bertemu korban lalu diajak makan dan dibawa paksa ke hotel di Pontianak.

Disana lah korban dirudapaksa pelaku dua kali di hari yang sama hingga akhirnya saat ini hamil.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan saat pemeriksaan awal, tersangka E sempat mengelak telah menyetubuhi korban.

Namun setelah serangkaian penyelidikan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujar Kompol Tri Prasetyo, Selasa (26/12/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak dibawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice (RJ).

"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved