Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Tangani 3 Kasus Korupsi di 2023, Kejari Sukoharjo Duduki Peringkat 3 Penanganan Tipikor di Jateng

Kejati Jawa Tengah memberikan penghargaan ke Kejari Sukoharjo terkait dengan penanganan kasus tipikor.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengklaim kinerja pihaknya sepanjang 2023 terbilang baik.

Hal itu dibuktikan dengan pemberian penghargaan dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dengan penanganan kasus tipikor.

"Kami menduduki peringkat 3 dari 36 Kejari di Jawa Tengah dalam penanganan kasus korupsi, selama 2023 ada 3 kasus penyelidikan yang naik menjadi penyidikan serta 4 yang sudah dieksekusi, diantaranya kasus penyimpangan dana nasabah di BKK atau BPR," kata Rini, Kamis (28/12/2023). 

Rini menyebut pihaknya menangani beberapa kasus besar di Sukoharjo sepanjang 2023. 

Kasus besar itu meliputi kasus korupsi dan pembunuhan di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sebut 4 Warga Sukoharjo yang Terpapar Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh

Kasus pembunuhan yang telah rampung yakni, pembunuhan disertai mutilasi, pembunuhan Siswi SMP Open BO dan saat ini sedang berjalan kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo.

Sedangkan kasus korupsi yang telah diselesaikan yakni pidana khusus BPR BKK Cabang Bulu, kasus Desa Krajan, dan perkara dari BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan selama tahun 2023 menangani tiga kasus.

"Mulai dari penyelidikan, lalu naik ke penyidikan dan naik ke penuntutan," ucap Rini.

Ia menyebut, ada tiga lidik yang sudah naik ke tahap penuntutan.

Pertama terkait Desa Krajan, kedua ada tindak lanjut dari BPR BKK cabang Bulu, dan yang ketiga perkara dari BRI bahan perkara dari Polres. 

"Semua perkara yang kami tangani di tahun 2023 ini selesai semua, tidak ada tunggakan dari negara. Sehingga sudah eksekusi juga jadi tidak ada tunggakan," ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved