Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Buntut Pencopotan Spanduk Prabowo-Gibran di 'Welcome to Batam'

TKD Prabowo-Gibran pun menyayangkan baliho paslon capres-cawapres nomor urut dua itu harus diturunkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNBATAM/DENY
Spanduk capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpampang di landmark Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023) sebelum dicopot Bawaslu. 

TRIBUNSOLO.COM, BATAM - Tim Hukum Tim Kampanye Daerah pasangan calon nomor urut 2 Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau memastikan jika baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam resmi dansudah mengantongi izin.

TKD Prabowo-Gibran pun menyayangkan baliho paslon capres-cawapres nomor urut dua itu harus diturunkan.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Simpatisan Ganjar-Mahfud Boyolali yang Opname Bertambah, Alami Pendarahan di Mata

Menurut Musrin, Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi sudah memberikan izin pemasangan baliho.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.

Musrin menyebut pihaknya sudah melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan.

Saat itu laporan polisi sedang dibuat.

Baca juga: Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen Awal Tahun Jelang Pemilu 2024, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.

Seharunsya, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis guna mencopot baliho Prabowo–Gibran tersebut.

Musrin menilai Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan,” pungkas Musrin.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved