Berita Nasional
Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen Awal Tahun Jelang Pemilu 2024, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu
Kabar kenaikan gaji ASN ini disampaikan disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kabar gembira untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Para aparatur sipil (ASN) negara bakal mendapat kenaikan gaji yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai awal Tahun 2024.
Kabar kenaikan gaji ASN ini disampaikan disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Baca juga: Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat hingga Cara Daftarnya
Yustinus menyebut, pada Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan bakal menaikkan gaji ASN.
Penyesuian gaji ASN ini mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah pun mulai menyiapkan sejumlah aturan.
Setidaknya terdapat tujuh peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.
"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.
Baca juga: Ganjar Sebut Internet Gratis Lebih Bermanfaat Ketimbang Makan Gratis : Bisa Fasilitasi Kreativitas
Prastowo memastikan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024, meskipun saat ini masih proses perumusan.
Nantinya, besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Untuk diketahui, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar delapan persen.
Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
Baca juga: Gus Miftah Disebut Kantongi Surat Tugas dari Prabowo saat Bagi-bagi Uang, TKN Beri Klarifikasi
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.