Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Pastikan Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan Parpol, Bantah Bawaslu Temukan Fakta Baru

Gibran menyebut Bawaslu Jakarta Pusat tak menemukan fakta baru dalam kasus bagi-bagi susu itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di SD N Gurawan Pasar Kliwon Solo, Kamis (7/12/2023). 

Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024)  pukul 17.35 WIB.

Habiburokhman mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.

Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Jakarta.

"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, ia bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved