Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Denda Pakai Knalpot Brong, Polisi Sukohajo Sebut Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

Denda memakai knalpot brong ternyata tertinggi bisa mencapai Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

TribunSolo.com / Dok Polres Sukoharjo
Petugas Polres Sukoharjo menempelkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di salah satu bengkel di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.CON, SUKOHARJODenda pakai Knalpot Brong tertinggi bisa mencapai Rp 1juta. 

Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kasi Humas Polres Sukoharjo, Kompol Daryanta mengatakan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan termasuk knalpot brong/racing, akan dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," paparnya. 

Undang-undang itu sesuai dengan aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

"Undang-undang itu berisikan tentang  aturan lalu lintas yang terbaru, dengan sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta," imbuhnya.

Sementara itu, pada malam pergantian tahun baru 2024, Polres Sukoharjo telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong.

Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk selalu mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong.

Baca juga: Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Ingatkan Pengguna Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Sosialisasi ke Bengkel

Maraknya sepeda motor berknalpot brong membuat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi ke 65 bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/1/2024).

Sosialisasi itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa di Kabupaten Boyolali.

Kompol Daryanta mengaku sosialisasi itu juga tidak hanya dilakukan di bengkel knalpot brong, melainkan juga di bengkel sepeda motor. 

"Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot, kami akan rutin melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong," ucap Daryanta saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (4/1/2024).

Ia juga menyebut, Polres Sukoharjo juga akan memberikan tindakan secara tegas oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong saat melintas di jalan raya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved