Berita Sukoharjo
Denda Pakai Knalpot Brong, Polisi Sukohajo Sebut Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
Denda memakai knalpot brong ternyata tertinggi bisa mencapai Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.CON, SUKOHARJO – Denda pakai Knalpot Brong tertinggi bisa mencapai Rp 1juta.
Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasi Humas Polres Sukoharjo, Kompol Daryanta mengatakan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.
"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan termasuk knalpot brong/racing, akan dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," paparnya.
Undang-undang itu sesuai dengan aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
"Undang-undang itu berisikan tentang aturan lalu lintas yang terbaru, dengan sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta," imbuhnya.
Sementara itu, pada malam pergantian tahun baru 2024, Polres Sukoharjo telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong.
Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk selalu mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong.
Baca juga: Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Ingatkan Pengguna Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Sosialisasi ke Bengkel
Maraknya sepeda motor berknalpot brong membuat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi ke 65 bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/1/2024).
Sosialisasi itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa di Kabupaten Boyolali.
Kompol Daryanta mengaku sosialisasi itu juga tidak hanya dilakukan di bengkel knalpot brong, melainkan juga di bengkel sepeda motor.
"Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot, kami akan rutin melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong," ucap Daryanta saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (4/1/2024).
Ia juga menyebut, Polres Sukoharjo juga akan memberikan tindakan secara tegas oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong saat melintas di jalan raya. (*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.