Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Ingatkan Pengguna Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Maraknya sepeda motor berknalpot brong membuat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi ke 65 bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sukoharjo
Petugas Polres Sukoharjo menempelkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di salah satu bengkel di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.CON, SUKOHARJO – Maraknya sepeda motor berknalpot brong membuat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi ke 65 bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/1/2024).

Sosialisasi itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa di Kabupaten Boyolali.

Kasi Humas Polres Sukoharjo, Kompol Daryanta, mengaku sosialisasi itu juga tidak hanya dilakukan di bengkel knalpot brong, melainkan juga di bengkel sepeda motor. 

"Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot, kami akan rutin melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong," ucap Daryanta saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Kebutuhan KPPS Sukoharjo Terpenuhi, Total 17.731 Petugas, Akan Disebar di 2.533 TPS

Ia juga menyebut, Polres Sukoharjo juga akan memberikan tindakan secara tegas oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong saat melintas di jalan raya. 

Lebih lanjut, Kompol Daryanta menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan termasuk knalpot brong/racing, akan dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," paparnya 

Baca juga: Tiga Kecamatan di Sukoharjo Terdampak Badai, Atap Rumah Rusak hingga Mobil Tertimpa 

Undang-undang itu sesuai dengan aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

"Undang-undang itu berisikan tentang  aturan lalu lintas yang terbaru, dengan sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta," imbuhnya.

Sementara itu, pada malam pergantian tahun baru 2024, Polres Sukoharjo telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong.

Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk selalu mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong.

(*)


 
 
 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved