Berita Sukoharjo
Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polres Sukoharjo Ingatkan Pengguna Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Maraknya sepeda motor berknalpot brong membuat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi ke 65 bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.CON, SUKOHARJO – Maraknya sepeda motor berknalpot brong membuat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi ke 65 bengkel knalpot di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Rabu (3/1/2024).
Sosialisasi itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa di Kabupaten Boyolali.
Kasi Humas Polres Sukoharjo, Kompol Daryanta, mengaku sosialisasi itu juga tidak hanya dilakukan di bengkel knalpot brong, melainkan juga di bengkel sepeda motor.
"Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot, kami akan rutin melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong," ucap Daryanta saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Kebutuhan KPPS Sukoharjo Terpenuhi, Total 17.731 Petugas, Akan Disebar di 2.533 TPS
Ia juga menyebut, Polres Sukoharjo juga akan memberikan tindakan secara tegas oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong saat melintas di jalan raya.
Lebih lanjut, Kompol Daryanta menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.
"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan termasuk knalpot brong/racing, akan dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," paparnya
Baca juga: Tiga Kecamatan di Sukoharjo Terdampak Badai, Atap Rumah Rusak hingga Mobil Tertimpa
Undang-undang itu sesuai dengan aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
"Undang-undang itu berisikan tentang aturan lalu lintas yang terbaru, dengan sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta," imbuhnya.
Sementara itu, pada malam pergantian tahun baru 2024, Polres Sukoharjo telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong.
Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk selalu mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.