Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Warga Klaten Nekat Curi Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah dari Rumah Seorang Lansia di Sragen

Seorang warga Klaten nekat gasak perhiasan dan uang jutaan rupiah dari rumah seorang Lansia di Kabupaten Sragen.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto Ilustrasi : Tiga ruko di Cepogo, Boyolali, dibobol pencuri dalam waktu satu malam, Sabtu (4/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tariyono (38) seorang pria warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten ini tega mencuri uang hingga perhiasan emas milik seorang lansia warga Kabupaten Sragen.

Ia mencuri di rumah Sugito (66) warga Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Menurut Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan aksi pencurian itu diketahui saat anak korban bernama Yuli pulang mengantarkan pesanan daun singkong dan daun pepaya ke desa tetangga.

Sebelum berangkat, anak korban ini sudah memastikan pintu dalam kondisi terkunci.

Baca juga: Korban Pencurian Emak-emak di Kios Pasar Bunder Sragen Ngaku Ikhlas, Pilih Tak Lapor ke Polisi

Namun, sekembalinya ke rumah, anak korban ini terkejut melihat gembok pintu sudah dalam kondisi rusak.

"Ketika Yuli ini masuk ke dalam rumah, langsung menuju dapur, dan didapati pintu dapur dalam kondisi terbuka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (5/1/2024).

"Kemudian Yuli bertanya kepada suaminya, Pak pintune kok jebol soale mau tak kunci (Pak, pintunya kok jebol padahal tadi sudah saya kunci)," sambungnya.

Lanjut Suyana, Yuli dan suaminya langsung merasa curiga, dan memeriksa barang-barang yang ada di rumah.

Baca juga: PENGAKUAN Korban Pencurian Emak-emak di Pasar Bunder Sragen, Karyawan Sedang Sibuk Layani Pembeli

Saat dicek ternyata satu unit haphone milik Yuli yang ditaruh di atas kasur dalam kamar sudah tidak ada.

Setelah dicek lagi, ternyata perhiasan berupa kancing emas 2 buah yang disimpan di dalam lemari dan uang kurang lebih Rp 4.000.000 yang disimpan di dalam jaket, kantong celanan dan peci yang berada di dalam kamar juga sudah tidak ada.

Kemudian, menurut Suyana keduanya memberitahukan apa yang terjadi kepada Sugito.

Setelahnya, korban melaporkan apa yang telah terjadi kepada Polsek Kalijambe.

Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap pelaku di rumahnya yang ada di Kabupaten Klaten.

"Pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 pukul 12.00 tim unit reskrim Polsek Kalijambe melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Klaten," jelasnya.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah Klaten dan mengamankan tersangka beserta barang bukti ketika tersangka berada di dalam rumahnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Tariyono dijerat pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved