Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Faktor Sulitnya Menghapus Peredaran Daging Anjing di Solo : Produk & Peminat Ada, Larangan Nihil

Sejauh ini Pemerintah Kota Solo juga belum menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan daging anjing.

TribunSolo.com/Adi Surya
Perwakilan DMFI menunjukkan papan bertuliskan 'Surakarta Lebih Indah Tanpa Konsumsi Daging Anjing Dan Kucing' yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/9/2022). Keduanya bertemu di Balai Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menghapus peredaran olahan daging anjing di Kota Solo masih sulit dilakukan. Terlebih ada beragam faktor yang turut mempersulitnya.

Mulai dari peminat yang tak surut, produk yang selalu ada, hingga tak adanya larangan.

Kepala Dispartan KPP Solo, Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan pihaknya kesulitan meminta para pedagang olahan daging anjing untuk beralih ke komoditas lain.

Mereka telah memiliki pelanggan yang sehari-hari diandalkan untuk menyambung hidup.

“Sebetulnya kita sudah memberikan agar alih usaha ke yang lain. Tapi akhirnya juga balik lagi. Produknya ada, peminatnya ada,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (11/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga belum bisa merancang aturan yang baku mengenai pelarangan peredaran daging anjing.

Baca juga: Pasca SE Larang Konsumsi Daging Anjing di Sragen Terbit, Tim Gabungan Awasi Lalu Lintas Ternak

Sebab, belum ada undang-undang di pusat yang mengamanahkan adanya aturan ini.

“Paling nanti hanya surat edaran. Dasar hukum di atasnya kan belum ada,” jelasnya.

Sejauh ini Pemerintah Kota Solo juga belum menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan daging anjing.

Pihaknya baru melaksanakan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk tidak memberikan surat keterangan.

“Surat edaran kita belum. Kita sudah melaksanakan surat edaran dari kementerian dan Dinas Peternakan Jawa Tengah. Di antaranya tidak memberikan surat keterangan pada anjing yang dipotong. Kemudian tidak memberikan surat keterangan produk daging anjing,” terangnya.

Baca juga: Kondisi 226 Anjing yang Diselamatkan dari Penjagalan, Dimasukkan ke Karung agar Mudah Dibanting

Saat ini pihaknya baru melaksanakan edukasi ke masyarakat dampak kerugian akibat konsumsi daging anjing. Di antaranya resiko timbulnya berbagai penyakit.

“Kita juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan pedagang. Yang belum kita laksanakan untuk pembuatan surat edaran. Kita belum ada tindak lanjutnya,” tuturnya.

Pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan DMFI (Dog Meat Free Indonesia). Dari hasil audiensi ini telah dilaporkan ke atasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved