Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Terkendala Tak Ada Turunan dari Pusat, Perda Larangan Daging Anjing di Solo Tak Kunjung Dirancang

Sejak tahun 2022 wacana mengenai perda ini sudah dilontarkan namun tak ada pergerakan hingga kini.

TribunSolo.com/Adi Surya
Perwakilan DMFI menunjukkan papan bertuliskan 'Surakarta Lebih Indah Tanpa Konsumsi Daging Anjing Dan Kucing' yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/9/2022). Keduanya bertemu di Balai Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetya menjelaskan Perda mengenai larangan daging anjing tak kunjung dirancang karena tak adanya turunan dari pusat yang dapat dijadikan dasar hukum.

Sejak tahun 2022 wacana mengenai perda ini sudah dilontarkan namun tak ada pergerakan hingga kini.

“Salah satunya terkait dengan aturan. Aturan harus ada dasar hukumnya. Kalau aturan dibuat harus aplikatif. Kalau tataran praktik tidak bisa percuma juga,” ungkapnya.

Meskipun begitu, DRPD Kota Solo bisa membuat inisiatif untuk merancang perda ini. Pihaknya akan mengkoordinasikan merespon banyak warga yang merasa resah terkait peredaran daging anjing.

“Ada UU walaupun tidak mewajibkan tapi kita pandang perlu kita akan membuat raperda inisiatifnya. Ya itu aturan. Di pemerintah kota juga tidak ada perhatian kaitan itu juga. Nanti akan coba kita koordinasikan,” jelasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyikapi hal ini.

Terutama setelah terungkapnya kasus penangkapan distributor anjing konsumsi di Semarang.

Baca juga: Sosialisasi & Edukasi Resiko Bahaya Konsumsi Daging Anjing Belum Efektif di Solo, Ini Penjelasannya

Baca juga: Tingkat Konsumsi Daging Anjing di Kota Solo Capai 100 Ekor Per Hari, Ada 27 Warung yang Jualan

“Kalau dari sisi UU tidak ada amanah adanya Perda. Pengalaman pertama yang kemarin ramai dari pemerintah provinsi hanya ada surat edaran kepada pemerintah kota kabupaten kaitannya peredaran daging anjing. Berkaitan kasus kemarin yang muncul kembali kita akan coba berkoordinasi dengan teman-teman Bapemperda,” terangnya.

Pihaknya akan mendorong dirancangnya perda mengenai hal ini. Ia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo terkait hal ini.

“Kalau inisiatif dan sebagainya bidangnya di Bapemperda menyikapi pertimbangan saat ini dengan ditangkapnya satu mobil itu. Kita akan ajak ngobrol teman di dinas pertanian. Khususnya yang berkaitan dengan hewan. Nanti akan kita dorong,” tuturnya.

Selama ini peredaran daging anjing terjadi karena adanya permintaan masyarakat.

Mereka mengkonsumsi daging anjing meski terdapat bahaya kesehatan yang mengintai.

“Tapi kita akan melihat aturan yang di bawah. Di pusat tidak ada amanah secara spesifik mengatur itu. Pasti ada sebab akibat. Kalau tidak ada yang mengkonsumsi tidak ada yang menjual. Ya itu akan kita lihat saat mengkaji itu,” jelasnya.

Ia pun menyadari jika perda disusun akan ada gelombang penolakan terutama para pedagang yang menggantungkan hidup dari penjualan daging anjing.

“Mereka alasannya kan ekonomi juga. Kita lihat seberapa besar perdagangan anjing di masyarakat. Kalau kita minta berhenti tapi tidak ada solusi pasti ada penolakan,” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved