Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Syarat Pengajuan Kampanye Terbuka di Wonogiri, Ada Klausul Tidak Menggunakan Knalpot Brong 

Klausul tersebut wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan kegiatan keramaian dan kampanye terbuka.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Ilustrasi knalpot brong 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masa kampanye terbuka dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari.

Ada persyaratan khusus dari Polres Wonogiri untuk parpol peserta Pemilu 2024

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan syarat khusus itu yakni adanya surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan seluruh ketua partai tingkat kabupaten berkaitan pengajuan izin kegiatan. Yakni dengan menyertakan surat pernyataan resmi tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka," kata Kapolres. 

Menurut Kapolres, klausul tersebut wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan kegiatan keramaian dan kampanye terbuka.

Pasalnya selain meresahkan masyarakat, knalpot brong menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik.

Pihaknya berharap para simpatisan dan tim sukses dari seluruh partai politik dan bakal calon untuk ikut mendukung zero knalpot brong.

Baca juga: ASN di Wonogiri Bakar Diri, Diduga Karena Depresi, Meninggal Usai Dirawat di RS

Baca juga: Mediasi Masalah di Desa Ketos Wonogiri Deadlock, Pelayanan Masih Dilakukan di Kecamatan Paranggupito

Tujuannya agar tidak ada suara knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka, sehingga dapat menjaga situasi Pemilu damai dan kondusif.

"Dalam klausul pengajuan kegiatan keramaian salah satunya larangan penggunaan knalpot brong. Harapannya mereka (peserta) betul-betul mengikuti aturan tertib knalpot brong," kata dia. 

Apabila masih ada pihak yang nekat menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka, Polisi akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan agar tidak terulang di kegiatan selanjutnya. 

Tindakan yang dilakukan adalah mendokumentasikan pihak yang masih nekat menggunakan knalpot brong, agar bisa melakukan penyelidikan setelah kampanye terbuka selesai. 

"Ini berkaitan dengan psikologi massa, ketika massa sudah berkumpul lalu kita lakukan secara penegasan, justru tidak tertib dan timbul keributan atau kericuhan," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved