Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Imbas Cuti Gibran, TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu, Dorong Ketua DPRD Solo Panggil Gibran

Lamanya cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (5/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lamanya cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Gibran, seperti diketahui, mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu. 

Itu dimulai dari tanggal 15 sampai 17 Januari 2024. 

Alasannya, dirinya melakukan kampanye di Jakarta untuk waktu tersebut. 

DPC PDIP Solo berencana melaporkan Gibran ke Bawaslu Solo. 

Baca juga: Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono menyebut akan rencana pelaporan tersebut karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, ia juga akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo Budi Prasetyo agar memanggil Gibran.

Itu karena telah meninggalkan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo untuk berkampanye.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seret Anggota DPRD Golkar Solo, PDIP Solo Siapkan 3 Saksi

“Ini nanti saya akan dorong Ketua DPRD untuk memanggil Pak Wali," ucap dia.

"Berarti sudah melanggar sumpah jabatannya dan pekerjaannya untuk kepentingan politiknya. Ini nggak boleh,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Berikut bunyi pasal tersebut :

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Disorot Bawaslu

Sementara itu, cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 mendapat sorotan.

Gibran, untuk diketahui, mengambil cuti hingga 3 hari dalam seminggu. 

Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024. 

Itu mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu Kota Solo. 

Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma. 

Baca juga: Beda Tafsir Aturan Cuti Kampanye, Gibran Cuti Hingga 3 Hari Seminggu Langgar Aturan?

“Iya (jadi perhatian)," jelas dia saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (16/1/2024).

"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” tambahnya.

Pengambilan cuti 3 hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d.

Itu berisi demikian :

Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seret Anggota DPRD Golkar Solo, PDIP Solo Siapkan 3 Saksi

Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Ayat tersebut berbunyi : 

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Maka dari itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti hal ini.

“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.

Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.

Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.

“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.

Kata Pemkot Solo

Ada pun Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya menafsirkan bahwa cuti bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan.

Hal ini didasarkan pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan," ucap Herwin pada 27 November 2023 lalu.

"Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” tambahnya.

Baca juga: Gibran Makin Sering Cuti Kampanye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Sebut Tugas Wali Kota Terbengkalai

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.

Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil  bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye

“Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Jika benar ada pelanggaran dalam menggunakan cuti, menurutnya Bawaslu bisa memproses hal ini sebagai sebuah temuan.

“Bawaslu dapat memproses sesuai Peraturan yang berlaku," jelas dia.

"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved