Pemilu 2024
Dukung Prabowo-Gibran, Bayan Jirapan Sragen Langgar Netralitas, Kades : Besok, Ada Putusan Sanksi
Pemerintah Desa Jirapan Sragen mengambil langkah setelah Bawaslu Sragen menyatakan bayan Desa Jirapan, Setyo Widodo tidak netral dalam Pemilu 2024.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Desa Jirapan Sragen mengambil langkah setelah Bawaslu Sragen menyatakan bayan Desa Jirapan, Setyo Widodo tidak netral dalam Pemilu 2024.
Langkah yang diambil yakni memanggil Setyo.
Pemanggilan itu dilakukan sebanyak dua hari, mulai Selasa (16/1/2024).
"Sudah dipanggil kemarin dan hari ini tadi," kata Sindu saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (17/1/2024).
Terkait sanksi yang akan diterima Setyo Widodo, Sindu menyebut akan menyampaikan esok Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Lolos Pelanggaran Pemilu, Bayan Jirapan Sragen Masih Terancam Sanksi karena Terbukti Tidak Netral
"Tunggu dulu, mungkin besok ada putusan soal sanksi," singkat dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sragen menyatakan bahwa Setyo Widodo lolos dari jeratan pidana Undang-undang Pemilu.
Bawaslu Sragen tidak menemukan bukti bahwa Setyo Widodo masuk ke dalam tim kampanye Prabowo-Gibran.
Meski begitu, Setyo Widodo dinyatakan melanggar netralitas perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Terkhusus dalam Pasal 51 huruf (j) yang berbunyi demikian :
Baca juga: Puluhan Ibu-ibu PKK di Gemolong Sragen Diduga Keracunan, Alami Diare Pasca Santap Arem-arem & Kue
Perangkat Desa dilarang: ... (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Lalu dalam pasal 52 juga diatur sanksi yang akan diterima apabila melanggar pasal tersebut, khususnya ayat (1).
Ayat tersebut berbunyi demikian :
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Selanjutnya, apabila sanksi administratif yang diberikan tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
(*)
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kadus-II-Desa-Jirapan-Setyo-Wibowo-saat-menjalani-klarifikasi-di-hadapan-Kades-Jirapan.jpg)