Pemilu 2024

Dukung Prabowo-Gibran, Bayan Jirapan Sragen Langgar Netralitas, Kades : Besok, Ada Putusan Sanksi

Pemerintah Desa Jirapan Sragen mengambil langkah setelah Bawaslu Sragen menyatakan bayan Desa Jirapan, Setyo Widodo tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kadus II Desa Jirapan, Setyo Wibowo, saat menjalani klarifikasi di hadapan Kades Jirapan karena memimpin Deklarasi Prabowo-Gibran di Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Desa Jirapan Sragen mengambil langkah setelah Bawaslu Sragen menyatakan bayan Desa Jirapan, Setyo Widodo tidak netral dalam Pemilu 2024. 

Langkah yang diambil yakni memanggil Setyo.

Pemanggilan itu dilakukan sebanyak dua hari, mulai Selasa (16/1/2024).

"Sudah dipanggil kemarin dan hari ini tadi," kata Sindu saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (17/1/2024).

Terkait sanksi yang akan diterima Setyo Widodo, Sindu menyebut akan menyampaikan esok Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Lolos Pelanggaran Pemilu, Bayan Jirapan Sragen Masih Terancam Sanksi karena Terbukti Tidak Netral

"Tunggu dulu, mungkin besok ada putusan soal sanksi," singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sragen menyatakan bahwa Setyo Widodo lolos dari jeratan pidana Undang-undang Pemilu.

Bawaslu Sragen tidak menemukan bukti bahwa Setyo Widodo masuk ke dalam tim kampanye Prabowo-Gibran.

Meski begitu, Setyo Widodo dinyatakan melanggar netralitas perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Terkhusus dalam Pasal 51 huruf (j) yang berbunyi demikian :

Baca juga: Puluhan Ibu-ibu PKK di Gemolong Sragen Diduga Keracunan, Alami Diare Pasca Santap Arem-arem & Kue

Perangkat Desa dilarang: ... (j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Lalu dalam pasal 52 juga diatur sanksi yang akan diterima apabila melanggar pasal tersebut, khususnya ayat (1).

Ayat tersebut berbunyi demikian :

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Selanjutnya, apabila sanksi administratif yang diberikan tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved