Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Kasus Bagi-bagi Voucher Internet Ganjar Gugur, TPD Ganjar-Mahfud : Kalau Melanggar, Panwas Bertindak

Tidak dilanjutkannya proses laporan dugaan bagi-bagi voucher internet gratis yang menyeret nama Ganjar mendapat respon TKD Ganjar-Mahfud Solo.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menghadiri acara Deklarasi Jaringan Pencak Silat Nusantara (JPSN) di De Tjolomadoe, Karanganyar, Minggu (24/12/2023). 

"Iya gugur harusnya. Kalau memang itu pelanggaran, saat itu juga panwas harusnya sudah bisa antisipasi," ucap dia.

"Kan nyatanya tidak ditindaklanjuti, itu kan ada laporan dari pihak lain," pungkanya.

Alasan Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu Solo memiliki alasan tidak melanjutkan proses laporan bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo yang menyeret nama capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi setelah pelapor tidak mengirimkan berkas materiil yang harusnya paling lambat diberikan pada hari Selasa kemarin.

Padahal, menurut Poppy, Bawaslu Solo telah memberikan waktu dua hari kerja agar pelapor bisa memperbaiki kekurangan materiil yang diajukan.

Tetapi hingga pada Selasa sore kemarin, tidak ada bukti tambahan yang dikirim oleh pelapor.

Baca juga: Pegawai Sekolah di Medan Diduga Ajak Guru Pilih Prabowo-Gibran

Baca juga: PDIP Tanggapi Santai TMP Mundur Ikuti Jokowi: Dinamika Politik Biasa

“Sampai tanggal 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB, tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada,” ucap dia.

Sebagai informasi, Bawaslu Solo sebelumnya telah meminta pelapor untuk melengkapi bukti materiil laporan agar bisa diregistrasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Karena terlapornya itu Pak Ganjar bukan relawan. Jadikan harus ada sinkron yang konkret terlapor dan bukti yang diberikan pelapor," terang dia.

"Yang menunjukkan bahwa terlapor melakukan kegiatan seperti yang didugakan Terlapornya jelas capresnya bukan relawannya,” imbuhnya.

Setelah laporan tersebut tidak dilanjutkan prosesnya, Poppy menjelaskan pihaknya akan mengumumkannya ke papan pengumuman dan juga akan mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan laporan kepada pelapor.

“Hari ini status laporan kita umumkan di papan pengumuman maupun diberikan kepada pelapor,” tutupnya.

Kata Ketua Panitia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved