Pemilu 2024

PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Relawan : Tidak Beralasan

Ketua Bolonne Mase Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani beraksi terkait permintaan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (18/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ketua Bolonne Mase Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani beraksi terkait permintaan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo karena sering cuti kampanye Pemilu 2024. 

Seringnya Gibran cuti disebut membuat pembuatan sejumlah turunan regulasi dari Perda menjadi Perwali tersendat. 

"Dia sudah bekerja terus, (permintaan mundur) tidak beralasan," ucap Ilyas, Minggu (21/1/2024). 

Baca juga: FX Rudy Bakal Hadiahi Sapi, Bila 85 Persen Suara Ganjar-Mahfud di Kelurahan Rumah Gibran Tercapai 

Baca juga: Kampanye Akbar Anies - Cak Imin di Klaten, Ada Konvoi Santun & Co Captain Sudirman Said Bakal Hadir

"Dia kinerjanya lebih bagus, cutinya seminggu atau sebulan berapa kali, bisa dihitung dibanding dengan kinerjanya dia di masyarakat," tambahnya. 

Ilyas menuturkan, kinerja Gibran sebagai Wali Kota Solo terbilang lebih bagus.

"Kinerjanya lebih bagus, cutinya paling sebulan sekali tidak berbanding terbalik dengan kinerjanya yang bagus memegang walikota solo," ucap dia.

"Solo termasuk kota yang paling maju se-Indonesia mestinya harus melihat itu dong," imbuhnya.

Permintaan Mundur

Sebelumnya, Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.

Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Stunting di Solo : Naik Hingga 4,32 Persen, Terapi Renang & Massage Dikaji Pemkot

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Solo : Razia Rutin Digalakkan, Aduan Masuk Ditindaklanjuti

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved