Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Apakah FPI dan HTI Boleh Eksis Lagi Jika AMIN Menang di Pilpres 2024? Ini Jawaban Anies Baswedan

Menurut Anies, FPI dan HTI sudah terlanjur dibubarkan dan diputuskan oleh pemerintah. Lantas bagaimana kebijakannya kelak?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi pribadi Aziz Yanuar via Tribunnews.com
Bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2023). 

Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved