Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Apakah FPI dan HTI Boleh Eksis Lagi Jika AMIN Menang di Pilpres 2024? Ini Jawaban Anies Baswedan

Menurut Anies, FPI dan HTI sudah terlanjur dibubarkan dan diputuskan oleh pemerintah. Lantas bagaimana kebijakannya kelak?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi pribadi Aziz Yanuar via Tribunnews.com
Bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal isu dirinya bakal menormalisasi status organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) apabila memenangkan Pilpres 2024.

Anies Baswedan mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Nasdem Farhan. 

"Apakah Pak Anies akan melakukan normalisasi kepada HTI dan FPI?" tanya Farhan dalam diskusi diskusi bertajuk "Ngajabarkeun Abah Anies: di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Minggu (27/1/2024).

Baca juga: Jusuf Kalla Rela Turun Gunung Demi Menangkan Anies di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasannya

Menurut Anies, FPI dan HTI sudah terlanjur dibubarkan dan diputuskan oleh pemerintah. 

"Apa yang sudah jadi keputusan pemerintah sudah jadi keputusan. Kita hormati keputusan itu, setuju atau tidak seutuju sudah disepakati," kata Anies. 

Kendati demikian, Anies menyinggung terkait proses pembubaran sebuah organisasi.

Apabila dia terpilih menjadi presiden kelak, berjanji jika pembubaran organisasi harus berdasarkan keputusan pengadilan.

Menurutnya, setiap warga negara berhak berserikat dan mendirikan organisasi 

"Setiap warga negara berhak berserikat negara tidaka bisa mengatur pikiran orang, perasaan orang. Bila kemudian ada organisasi melakukan tindakan melawan hukum, maka hukum akan berlaku ke organisasi itu dan dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: Co Captain Anies - Cak Imin Jumhur : Subsidi Pupuk Dicabut Bertahap, Harga Pupuk Tinggi

Dirinya juga berjanji tidak akan membubarkan organisasi.

Anies mengatakan, organisasi harus diadili di persidangan jika terbukti melanggar hukum.

"Ke depan, organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan ditunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkan (organisasi). Pengadilanlah yang akan membubarkan karena kami menghormati institusi pengadilan. Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalakan pakai selera," tuturnya. 

Mengutip artikel Kompas.com, pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas HTI pada 2017.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang menyatakan pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran ormas tersebut.

Baca juga: Dukung Anies-Muhaimin, JK Sebut Ada Intimidasi Hingga Orang Dekat Dipenjara

Sedangkan FPI dibubarkan pada 2020 setelah sebelumnya izin badan hukumnya sebagai ormas tidak diperpanjang Kementerian Dalam Negeri. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved