Info BPJS
Tingkatkan Kepesertaan JKN, Kejaksaan Negeri Karanganyar Teken Kerja Sama Dengan BPJS Kesehata
Tak hanya itu, sebagai upaya pendampingan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dalam rangka peningkatan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karanganyar, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Lauching Universal Health Coverage Kabupaten Karanganyar
Selain itu, juga dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan jaksa pengacara negara, untuk menunjang langkah tersebut.
“Sejak tahun 2016, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, telah terjalin. Dalam ruang lingkup kerja sama, Kejaksaan Negeri Karanganyar dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta langkah pengembalian atau pemulihan aset, serta penagihan tunggakan sumber penerimaan BPJS Kesehatan kepada perorangan maupun perusahaan,” kata Debbie dalam sambutannya pada Penandatanganan Perpanjangan Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (28/12/2023).
Menindaklanjuti hasil forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Karanganyar tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah melakukan kunjungan bersama kepada tiga badan usaha yang terindikasi belum patuh dalam pendaftaran seluruh pekerjanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Peserta JKN, Ada 6 Indikator Jadi Komitmen Mutu Layanan FKTP
Tak hanya itu, sebagai upaya pendampingan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar, telah melakukan pemanggilan kepada 46 badan usaha.
Diantara jumlah badan usaha tersebut, 17 badan usaha dinyatakan telah patuh dan 29 belum patuh terhadap kewajibannya dalam Program JKN.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja di suatu badan usaha, mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam Program JKN. Pemberi kerja juga mempunyai kewajiban melakukan pembayaran iuran JKN bagi dirinya dan pekerjanya,” ucapnya.
Melalui petugas pemeriksa yang dimiliki, BPJS Kesehatan melaksanakan fungsi pemeriksaan kepatuhan badan usaha.
Di tahun 2023, sebanyak 79 badan usaha menjadi target pemeriksaan, karena terindikasi belum patuh akan kewajibannya. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebanyak 63 badan usaha dinyatakan telah patuh dengan penambahan pekerja sebanyak 695 jiwa, dan 16 badan usaha masih perlu dilakukan tindakan selanjutnya.
Terkait perkembangan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2023, yang telah disampaikan dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, satu badan usaha berstatus selesai proses, dengan nominal pembayaran iuran tertunggak sebesar 3,5 juta.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, M. Zuhri, mengatakan berdasarkan data BPJS Kesehatan, per Desember 2023, cakupan kepesertaan di Kabupaten Karanganyar sebesar 95,43 persen dari total penduduk.
Dari total tersebut, sebanyak 258.377 jiwa terdaftar ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Beberapa permasalahan terkait kepesertaan di badan usaha yang ditemui, adalah masih adanya pemberi kerja yang belum mengikutkan seluruh pekerjanya, tidak membayarkan iuran JKN sesuai dengan upahnya, dan menunggak iuran JKN.
Harapannya, dengan identifikasi permasalahan yang ada, dapat dijadikan evaluasi ke depan, sehingga seluruh target yang ditetapkan dapat tercapai.
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Baznas Sragen, Daftarkan 300 Jiwa Jadi Peserta JKN via Program Donasi |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Program JKN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Sragen Komitmen Tingkatkan Kepesertaan JKN |
![]() |
---|
Capaian Kepesertaan JKN Meningkat, Pemkot Surakarta Konsisten Pertahankan Predikat UHC |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Solo Gencarkan Partisipasi Pekerja Informal di Pasar Klewer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.