Bea Cukai Surakarta Gelar Sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di The Park Mall Sukoharjo
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2025 mencapai Rp17 miliar.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bea Cukai Surakarta kembali menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, kali ini menyasar ruang publik di The Park Mall, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Karesidenan Surakarta.
Humas Kantor Bea Cukai Surakarta, Sony Wibisono, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan cukai, terutama terkait identifikasi produk tembakau ilegal.
“Sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai. Ketentuan ini penting dipahami agar masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal, karena di lapangan kami masih sering menemukan peredaran rokok tanpa cukai,” jelas Sony, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Bea Cukai Surakarta Gandeng Kawasan Berikat Perangi Peredaran Rokok Ilegal di Lingkungan Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Sony juga menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2025 mencapai Rp17 miliar.
Dana tersebut dialokasikan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan menjadi tiga bidang utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Sementara itu, anggota Humas Bea Cukai Surakarta lainnya, Dion Wardhana, menegaskan pentingnya pelaksanaan sosialisasi tatap muka di Sukoharjo.
Menurutnya, wilayah ini termasuk daerah dengan intensitas pemberantasan rokok ilegal yang cukup tinggi.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui tatap muka ini penting sekali digelar di Sukoharjo. Kita tahu sendiri, pemberantasan rokok ilegal di sini semakin masif,” ujar Dion.
Baca juga: Aksi Nyata Bea Cukai Surakarta Berantas Penjualan Rokok Ilegal, Gencarkan Sosialisasi di Solo Raya
Ia menambahkan, kegiatan ini juga dihadiri berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan komunitas masyarakat, yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi terkait bahaya dan dampak rokok ilegal.
“Banyak mahasiswa dan komunitas yang hadir, karena peran mereka sangat penting dalam membantu kami menyosialisasikan gerakan ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Surakarta berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk tembakau legal yang telah membayar cukai, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum melalui pemanfaatan DBHCHT secara tepat sasaran.
(*/adv)
| Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar, Pemkab Sukoharjo Beri Santunan Kematian pada 2.000 Warga Kurang Mampu! |   | 
|---|
| Segera Disidang, Tersangka Pelecehan Seksual Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam 9 Tahun Bui |   | 
|---|
| Penataan Landscape dan Pemanfaatan Teknologi Melalui Digitalisasi di Masjid Al Fatah Kartasura |   | 
|---|
| Pemkab Sukoharjo Raih Penghargaan BRIDA Optimal 2025, Bukti Komitmen Kuat di Bidang Riset & Inovasi |   | 
|---|
| Imbas Cuaca Panas, Jadwal Teknisi Servis AC Sukoharjo Diperpanjang Hingga Malam, Auto Terima Bonus? |   | 
|---|

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											